Denpasar-kabarbalihits Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Senin (27/6/2022) menetapkan dua nama tersangka inisial NKM dan ORAL, terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dana KUR pada salah satu Bank BUMN di Kota Denpasar Tahun 2017-2020. Penetapan nama tersangka tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha di Halaman Lanjutkan Membaca



