Denpasar – kabarbalihits Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar, Selasa (27/10), ditertibkan oleh Bawaslu Kota Denpasar bersama Satpol PP Kota Denpasar. Menurut anggota Bawaslu Kota Denpasar, I Wayan Sudarsana, APK yang ditertibkan ini adalah APK yang melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Yang Lanjutkan Membaca