Denpasar-kabarbalihits Kali pertama terjadi di Bali dan satu-satunya di Indonesia, pelaku pembuangan anjing dijatuhi hukuman pidana. Dimana terdakwa atas nama Eleonore Victoria Bernadus dituntut atas pelanggaran Pasal 28 ayat (1) huruf c Perda Bali No 5 tahun 2023 dan dituntut dengan pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah, pada sidang kasus Lanjutkan Membaca