Denpasar-kabarbalihits Residivis inisial MA (41) asal Jakarta Selatan ditangkap di Mall Bali Galeria, setelah diketahui melakukan tindak kejahatan online dengan kartu kredit (Carding) oleh petugas Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Bali. Pelaku Carding ini memanfaatkan ribuan data kartu kredit nasabah Bank yang dibeli melalui situs Dark Web. Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Lanjutkan Membaca