Denpasar-kabarbalihits Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap kasus penyebaran video syur melalui unggahan akun twitter dengan 68 ribu lebih pengikut, yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) inisial GGG (30) dan Kadek DKS (30) dari Kabupaten Gianyar. Menurut Kabidhumas Polda Bali, Satake Bayu, S.I.K., M.Si. pengungkapan berawal dari Personil Subdit V Lanjutkan Membaca