Jakarta – kabarbalihits Pemerintah telah memperluas sektor usaha yang mendapat insentif pajak akibat Covid-19 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK03/2020. Sektor Pariwisata menjadi sektor yang paling terdampak dari wabah Covid-19 tak luput juga beberapa sektor Ekonomi Kreatif. Dengan adanya kebijakan insentif pajak ini semoga dapat turut meringankan Lanjutkan Membaca



