Denpasar – kabarbalihits Sempat tertunda dua pekan, sidang terhadap Nenek Reji yang tidak bisa baca tulis memasuki agenda tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (01/12). Nenek buta huruf tersebut didakwa memalsukan dokumen oleh JPU, dimana wanita tua tersebut (85) hanya bisa pasrah menjalani persidangan Lanjutkan Membaca