February 3, 2026
Home Posts tagged Larangan perdagangan daging anjing di Bali
Denpasar-kabarbalihits Seorang terdakwa inisial NKE yang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu (21/8/2024), hanya divonis denda Rp 150.000 subsider pidana kurungan 7 hari oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, setelah terbukti menjual hasil olahan daging anjing dan melanggar Pasal 28 ayat 1 huruf a pada Perda Trantibum Provinsi Bali No. 5 Lanjutkan Membaca
Load More