Denpasar – kabarbalihits Berdasarkan Pasal 30 dan 88 Perda Provinsi Bali no. 4 tentang Desa Adat di Bali, bahwa Desa adat Berkewajiban Menyusun Perencanaan Desa Adat. Untuk itu Desa adat Sanur melaksanakan Paruman Adat yakni Penyusunan Rencana Perencanaan Pembangunan lima tahun periode 2020-2024. Kegiatan ini dibuka Langsung Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Lanjutkan Membaca