Denpasar – kabarbalihits Terungkap seusai sidang tatap muka, terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, memberikan pernyataan mengenai pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian yang menjeratnya. https://youtu.be/AkH7VTg1cgs Dinilai Pasal 28 Ayat (2) UU ITE ini merupakan pesanan, karena Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memberikan Lanjutkan Membaca



