Denpasar – kabarbalihits JRX SID divonis satu tahun dua bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada kamis (19/11). Namun ternyata semangat Jerinx yang getol menyuarakan penyelamatan dan menjaga lingkungan tetap terpelihara dikalangan pemuda. Hal ini nampak pada selasa 24 november 2020, Lanjutkan Membaca
Denpasar – kabarbalihits Pasca terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx, yang divonis pidana penjara selama 1 tahun dua bulan oleh Majelis Hakim PN Denpasar, akan segera dipindahkan penahanannya dari Rutan Polda Bali ke Lapas Kerobokan. Proses pemindahan akan dilakukan dengan merujuk beberapa pertimbangan, meskipun pihak terdakwa dan Jaksa penuntut umum memanfaatkan Lanjutkan Membaca
Denpasar – kabarbalihits Dalam sidang I Gede Aryastina alias Jerinx dinyatakan bersalah di PN Denpasar, dan divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, Kamis (19/11). Penasihat Hukum Jerinx, I Wayan ‘Gendo’ Suardana menanggapi putusan majelis hakim dengan menggunakan waktu 7 hari bersama timnya untuk memberikan keputusan. “Selama 7 hari ini […]Lanjutkan Membaca
Denpasar – kabarbalihits Usai mendengar putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx, yakni vonis 1 tahun 2 bulan. Vokalis SID, Bobby Kool syok dan berusaha bisa menguatkan Jerinx. “Jujur, syok. Yang jelas sekarang kita hanya bisa menguatkan Jerinx karena ini sudah terjadi. Kita harus saling support, tetap kita berkarya” Ucap I Made Putra Lanjutkan Membaca
Denpasar – kabarbalihits I Gede Aryastina alias Jerinx menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11). Dalam sidang ini, Jerinx dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Jerinx dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut kacung WHO (World Health Lanjutkan Membaca







