Denpasar-kabarbalihits Terdakwa I Nyoman Sukena (39) asal Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung dinyatakan bebas melalui putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus pemeliharaan satwa liar dilindungi jenis Landak Jawa (Hystrix Javanica) Kamis (19/9/2024). Vonis bebas yang dibacakan Hakim Ketua Ida Bagus Lanjutkan Membaca
Denpasar-kabarbalihits Jawaban terdakwa I Nyoman Sukena mengundang gelak tawa pengunjung sidang di PN Denpasar pada agenda Pemeriksaan terdakwa, Kamis (12/9/2024). Momen itu terjadi saat Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra menanyakan sikap terdakwa I Nyoman Sukena jika kembali menemukan dan mengetahui landak jawa merupakan hewan yang Lanjutkan Membaca
Denpasar-kabarbalihits Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar penuh sesak dengan pengunjung yang sengaja datang ingin memantau jalannya persidangan terdakwa I Nyoman Sukena dalam pembuktian kasus memelihara Landak Jawa, Kamis (12/9/2024). Dalam sidang lanjutan, Majelis Hakim PN Denpasar mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa I Nyoman Sukena, dari tahanan Lanjutkan Membaca