Denpasar-kabarbalihits Kuasa Hukum JRX, Wayan “Gendo” Suardana mengatakan, terdapat 4 pasal yang menjerat kliennya dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Yakni 2 dari Undang-Undang ITE, dan 2 dari KUHP. https://www.youtube.com/watch?v=MlQlCDrJJJE Sementara itu, pihaknya sudah berkomunikasi dengan IDI Bali bahkan Lanjutkan Membaca



