Denpasar – kabarbalihits Sebagai bentuk penerapan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, Pemkot Denpasar melalalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan penyesuaian, dimana pencetakan dokumen Adminitrasi Kependudukan tidak lagi menggunakan blanko security Lanjutkan Membaca