Denpasar-kabarbalihits Upaya Pra Peradilan yang dimohonkan Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M. Eng terkait status tersangka yang disandang pada kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018–2022 ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Agus Akhyudi, pada Lanjutkan Membaca