Denpasar-kabarbalihits Dhilsod Alimove, WNA Uzbekistan divonis penjara satu tahun dua bulan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (31/3/2022). Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan sesuai dalam pasal 362 KUHP, Dhilsod Alimove terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Lanjutkan Membaca