Denpasar-kabarbalihits Pengusaha Budiman Tiang (BT) akhirnya divonis lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara dugaan penggelapan yang menjeratnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan bahwa permasalahan antara Budiman Tiang dengan dua warga negara Rusia, Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov, merupakan sengketa keperdataan dan bukan tindak pidana. Lanjutkan Membaca



