Badung-kabarbalihits Di penghujung tahun 2022 Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi lima WNA berkewarganegaraan Moldova yang keberadaannya telah meresahkan. Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, DD (44), EE (36), EE (32), beserta anak-anaknya DM (10) dan AE (6) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar karena Lanjutkan Membaca