November 2, 2026
Hukum Kriminal

Modus Penipuan Kerja Luar Negeri Makin Licin, Dua Pelaku di Bali Rugikan Korban Rp 313 Juta

Denpasar – kabarbalihits

Modus kejahatan penipuan online terus berkembang dengan memanfaatkan media sosial dan harapan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di luar negeri. Kali ini, dua pria yang ditangkap Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali diduga menipu korban dengan menjanjikan pengurusan visa dan pekerjaan di Korea Selatan serta Australia. Total kerugian kedua korban mencapai lebih dari Rp 313 juta.

Dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026) di Lobby Ditreskrimsus Polda Bali, Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol Aszhari Kurniawan mengungkapkan, kedua kasus tersebut memiliki kemiripan modus, yakni menawarkan jasa pengurusan dokumen dan peluang kerja di luar negeri untuk meyakinkan korban agar mengirimkan uang.

Meski menggunakan pola serupa, polisi menyebut kedua tersangka bergerak sendiri-sendiri dan belum menemukan bukti bahwa keduanya saling terhubung.

“Dua pelaku ini bergerak sendiri-sendiri, tetapi modusnya serupa, menyasar tenaga kerja Indonesia yang berada di luar negeri dengan menawarkan atau menjanjikan sesuatu sehingga korban tergiur dan akhirnya melakukan transaksi,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol Aszhari Kurniawan, didampingi Kasubdit I Ditressiber Polda Bali, AKBP R. Moch Dwi Ramadhanto, bersama Kasubbid Penmas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi, dan Kabag Bin OPS Ditressiber Polda Bali, AKBP I Ketut Sugiarta Yogha.

Janjikan visa Korea Selatan, korban rugi Rp295 juta

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial IKS yang ditangkap di Jalan Melati, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Tersangka diduga menipu korban bernama I Wayan Andika dengan menawarkan jasa pengurusan perubahan visa kerja di Korea Selatan sekaligus menjanjikan perpindahan tempat kerja ke sektor yang dinilai lebih baik.

Perkara ini bermula pada 19 Juli 2025, ketika korban dihubungi melalui akun TikTok @mtwehs1 oleh seseorang yang menggunakan nama Made Irawan. Akun tersebut mengarahkan korban untuk berkomunikasi dengan IKS melalui WhatsApp.

Baca Juga :  BNNP Bali Ungkap 17 Laporan Kasus Narkotika, Menjadi Perhatian Jaringan Instagram William Brothers

Dalam komunikasi itu, tersangka mengaku telah bekerja di Korea Selatan sejak 2004 dan mengklaim mampu membantu mengurus perubahan visa E-9 menjadi visa F-2 yang memungkinkan pemegangnya tinggal lebih lama di negara tersebut, sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Tak hanya menjanjikan pengurusan visa, tersangka juga menawarkan bantuan pemindahan pekerjaan korban dari sektor perikanan ke sejumlah bidang lain, seperti pabrik pengalengan makanan, pabrik plastik, laundry, perakitan mesin, restoran, hingga petugas kebersihan.

Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga meminta uang secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari pengurusan identitas, sewa apartemen, administrasi visa, jasa notaris, biaya imigrasi, hingga kebutuhan pribadi.

Kakak korban, I Kadek Sudianta, juga sempat berkomunikasi dengan tersangka dan diminta membantu pengiriman uang. Salah satu rangkaian transaksi yang tercatat mencapai Rp16,5 juta melalui empat kali transfer.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, transaksi berlangsung hingga Juni 2026 dengan total 56 kali pengiriman uang. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp295.149.684.

Namun, hingga kasus tersebut terungkap, janji pengurusan visa dan pemindahan pekerjaan yang disampaikan tersangka tidak pernah terealisasi.

Iming-iming kerja di Australia, korban kehilangan Rp18 juta

Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial IGIGRY, yang diamankan di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

Kasus ini bermula pada November 2024, ketika korban mencari informasi mengenai peluang kerja di Australia melalui grup Facebook.

Korban kemudian dihubungi akun Facebook yang menawarkan kesempatan bekerja di Australia dengan modus mengikuti kegiatan Tattoo Expo. Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp dengan seseorang yang mengaku dapat membantu keberangkatan korban untuk menggantikan rekannya yang batal berangkat.

Untuk biaya pendaftaran dan administrasi keberangkatan, tersangka meminta uang sebesar Rp18 juta. Korban menyanggupi permintaan tersebut dan mengirimkan uang secara bertahap.

Baca Juga :  28 kg Ganja Dimusnahkan, Polusinya Aman Bagi Masyarakat

Namun, setelah pembayaran dilakukan, jadwal keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Korban pun mengalami kerugian Rp18 juta.

Ditressiber Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pada 5 Oktober 2026. Polisi turut menyita satu unit iPhone 13 berwarna hijau yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pengungkapan dua kasus ini menjadi perhatian karena pelaku diduga memanfaatkan kebutuhan ekonomi serta keinginan korban untuk memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik di luar negeri.

Menurut Kasubdit I Ditressiber Polda Bali, AKBP R. Moch Dwi Ramadhanto, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam rangkaian penipuan tersebut.

Polisi juga melakukan analisis terhadap komunikasi elektronik dan aliran transaksi keuangan untuk menelusuri lebih jauh aktivitas para tersangka.

“Kami menduga ada jaringan yang perlu diungkap. Namun, semuanya masih kami dalami berdasarkan keterangan saksi, para tersangka, analisis telekomunikasi, serta penelusuran keuangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Meski demikian, keterangan itu masih didalami penyidik.

Hingga saat ini, polisi belum memastikan adanya jaringan lintas negara. Penyelidikan masih berfokus pada informasi dan bukti yang ditemukan di Indonesia.

Polda Bali juga membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan korban lain dengan modus serupa.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut mengatur perbuatan penyebaran informasi elektronik yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga :  Polda Bali Tangkap Bule Penyimpan Narkotika, Bonus 3 Senjata Api

Penyidik juga menerapkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni Rp500 juta.

Polda Bali ingatkan masyarakat jangan mudah percaya

Kombes Pol Aszhari Kurniawan mengimbau masyarakat, khususnya pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pengurusan visa, dokumen perjalanan, maupun penempatan kerja yang beredar melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat.

Masyarakat diminta memastikan legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan serta memeriksa kebenaran informasi sebelum mengirimkan uang.

Jangan hanya mengandalkan testimoni, pengakuan pengalaman bekerja di luar negeri, atau janji keberangkatan dalam waktu singkat sebagai dasar kepercayaan.

Polda Bali juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa untuk melapor ke Ditressiber Polda Bali agar dapat ditindaklanjuti. (kbh1)

Related Posts