
Gubernur Koster Buka Peluang UMP Bali 2027 di atas Rp 3,4 juta, Buruh Kawal Janji Gubernur
Denpasar – kabarbalihits
Gubernur Bali Wayan Koster membuka peluang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027 di atas Rp 3,4 juta, dengan mempertimbangkan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencapai Rp 5,25 juta per bulan.
Pernyataan tersebut disampaikan Koster setelah menerima perwakilan aliansi pekerja dan mahasiswa dalam Aksi Kamisan Bali di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (21/10/2026). Sementara itu, ratusan massa lainnya menyampaikan aspirasi di kawasan Lapangan Renon.
Pertemuan tersebut menjadi momentum bagi para pekerja untuk mendesak pemerintah tidak hanya berpatokan pada formula pengupahan, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan hidup layak masyarakat Bali.
Lima orang perwakilan aliansi diterima Koster bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali I.B. Setiawan, Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, serta Kepala Badan Kesbangpol Bali I Gede Suralaga.

Dalam audiensi, perwakilan pekerja dan mahasiswa secara bergantian menyampaikan keresahan terhadap besaran upah minimum yang dinilai belum sebanding dengan biaya hidup di Bali.
UMP Bali 2026 sebesar Rp 3.207.459 dinilai hanya mampu memenuhi sekitar 61 persen dari standar KHL sebesar Rp 5,25 juta per bulan. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp 2,04 juta yang harus ditanggung pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak.
Koordinator Lapangan Aksi Kamisan Bali, Excel Bagaskhara, menilai kebijakan pengupahan yang terlalu bertumpu pada formula pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu berpotensi membuat kenaikan upah tidak sebanding dengan kebutuhan hidup pekerja.
Menurut Excel, jika pemerintah hanya menggunakan formula dengan indeks tertentu tertinggi sebesar 0,9, kenaikan UMP Bali 2027 diperkirakan hanya sekitar Rp 200 ribuan.
Padahal, kata dia, pertumbuhan ekonomi Bali relatif tinggi, produktivitas pekerja dinilai melampaui rata-rata nasional, dan investasi di Bali didominasi penanaman modal asing (PMA).
Karena itu, kekhawatiran bahwa kenaikan upah akan menghambat investasi tidak seharusnya menjadi satu-satunya pertimbangan dalam menentukan kebijakan pengupahan.
“Kami menuntut Pak Gubernur untuk menggunakan diskresinya agar kebijakan pengupahan kita tidak lagi hanya bersandar pada formula,” tegas Excel.
Ia juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai dasar yang menurutnya perlu dipertimbangkan pemerintah dalam menentukan kebijakan upah yang lebih mendekati kebutuhan hidup layak.
Excel menegaskan, tuntutan tersebut bukan sekadar meminta kenaikan upah, melainkan mendorong kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja.
“Kami di sini tidak mengemis, tapi kami menuntut,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Koster mengakui bahwa jika UMP Bali 2027 hanya dihitung berdasarkan formula yang berlaku, kenaikannya diperkirakan tidak terlalu besar.
Ia menyebut perkiraan kenaikan sekitar Rp 200 ribuan akan membawa UMP ke kisaran Rp 3,4 juta. Angka itu masih terpaut jauh dari KHL yang diperkirakan mencapai Rp 5,2 juta per bulan.
Koster mengatakan telah menugaskan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) untuk mengkaji sejumlah skenario penetapan upah, termasuk menggunakan indeks tertentu tertinggi dalam formula pengupahan.
Namun, apabila hasil perhitungan tersebut masih terlalu jauh dari standar hidup layak, ia akan mengkaji kemungkinan penyesuaian lebih lanjut sepanjang dimungkinkan oleh ketentuan yang berlaku.
“Kalau masih terlalu jauh, sepanjang dimungkinkan menurut aturan, itu akan saya exercise supaya tidak terlalu jauh,” kata Koster.
Ia mencontohkan angka Rp 4,5 juta sebagai gambaran tengah antara perkiraan UMP Rp 3,4 juta dan standar KHL Rp 5,2 juta. Meski demikian, angka tersebut belum menjadi keputusan resmi pemerintah.
Koster menegaskan, aspirasi pekerja akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan besaran UMP Bali 2027. Pemerintah juga akan berdiskusi dengan pihak perusahaan untuk mempertimbangkan kepentingan pekerja dan kemampuan pemberi kerja.
“Tentu saja yang harus menjadi perhatian besarnya adalah aspirasi dari para pekerja, karena ini menyangkut banyak orang,” ujarnya.
Koster meminta para pekerja memberikan waktu kepada pemerintah untuk melakukan kajian sebelum keputusan penetapan upah diumumkan.
Ia menargetkan keputusan mengenai besaran upah untuk tahun 2027 dapat dituntaskan hingga akhir 2026, dengan pemberlakuan mulai 1 Januari 2027.
Meski menyambut pernyataan Koster sebagai bahan awal untuk memperjuangkan upah layak, aliansi pekerja dan mahasiswa menegaskan akan terus mengawal proses penetapan UMP Bali 2027.
Excel mengatakan pihaknya akan melakukan konsolidasi internal dan memantau perkembangan pembahasan upah di tingkat daerah.
Aliansi juga membuka kemungkinan kembali mendatangi Kantor Gubernur Bali menjelang penetapan upah, dengan jumlah massa yang lebih besar apabila komitmen pemerintah dinilai belum terwujud.
“Yang disampaikan oleh Pak Koster hari ini akan kita kawal. Kalau perlu, saat tanggal penetapan upah, kita datang lagi ke Kantor Gubernur dengan massa yang lebih besar,” serunya di hadapan peserta aksi.
Kini, perhatian tertuju pada hasil kajian pemerintah dan keputusan akhir Gubernur Bali. Bagi pekerja, persoalannya bukan sekadar berapa rupiah kenaikan UMP pada 2027, melainkan sejauh mana kebijakan pengupahan mampu mendekatkan pendapatan dengan biaya hidup nyata di Bali. (kbh1)


