November 2, 2026
Hukum

Polda Bali Bidik Penjualan Pertalite Eceran, Warung Kelontong Bakal Diberi Edukasi Hukum

Denpasar – kabarbalihits

Di tengah antrean panjang BBM di sejumlah SPBU Bali, Polda Bali menyiapkan langkah pembinaan dan edukasi hukum bagi pemilik warung kelontong yang menjual BBM eceran, khususnya Pertalite. Langkah ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan penjualan BBM dan risiko hukum penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Chandra C. Kesuma, mengatakan penjualan kembali BBM untuk kegiatan usaha harus memperhatikan ketentuan perizinan niaga. Kepolisian akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan pola pembinaan dan sanksi administratif sesuai aturan.

“Apabila ada kelangkaan seperti ini, kita harus membina masyarakat yang mungkin belum memahami literasi hukumnya,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma, Sabtu (17/10/2026).

Ia menegaskan, penjualan BBM bersubsidi tidak boleh dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan distribusi dan peruntukannya. Karena itu, masyarakat perlu memahami aturan sebelum menjadikan penjualan BBM sebagai usaha.

Secara hukum, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur perizinan kegiatan usaha hilir migas. Sementara itu, Pasal 55 mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Pelanggaran yang memenuhi unsur pidana dapat dikenai ancaman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta, sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

Meski demikian, penjualan BBM eceran tidak otomatis merupakan tindak pidana penyalahgunaan subsidi. Penanganannya harus mempertimbangkan asal BBM, legalitas usaha, ketentuan penyaluran, dan fakta yang ditemukan.

Chandra juga menegaskan, dugaan keterlibatan pegawai SPBU dalam praktik penjualan kembali BBM tidak dapat disimpulkan tanpa bukti yang cukup.

“Sebelum kita menemukan faktanya, kita belum berani menyimpulkan,” tegasnya.

Polda Bali berharap pembinaan dan pengawasan dapat mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memanfaatkan kesulitan warga mendapatkan BBM untuk mencari keuntungan dengan cara yang melanggar hukum. (kbh1)

Baca Juga :  Sakit Hati Dipecat, Kurir Kosmetik Nekat Culik Anak Bos 

Related Posts