November 2, 2026
Hukum Kriminal

Selebgram Kak King Adukan Dugaan Penipuan Sewa Tanah ke Polda Bali

Denpasar – kabarbalihits

Selebgram Bali yang dikenal dengan nama Kak King, Ida Ayu Rajarani Cempaka, mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi sewa tanah senilai Rp480 juta ke Polda Bali, pada Sabtu (17/10/2026).

Tanah seluas 200 meter persegi di kawasan Panjer, Denpasar Selatan, itu rencananya akan digunakan untuk membangun kos-kosan. Namun, rencana tersebut terhenti setelah muncul persoalan mengenai status hak sewa tanah yang ditransaksikan.

Kak King, yang memiliki sekitar 1,7 juta pengikut di TikTok, mengaku tidak menyangka transaksi yang awalnya terlihat meyakinkan justru berujung persoalan hukum. Melalui kuasa hukumnya, DR. H. Indra Triantoro, S.H., M.H., didampingi Elice Novianti C., S.H., CPL, perkara tersebut resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.

Kuasa hukum menyebut laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut telah diterima dengan nomor laporan polisi LP, STTLP/B/883/X/2026/SPKT/POLDA BALI.

Kak King menuturkan, awalnya ia mencari tanah di kawasan Denpasar untuk membangun kos-kosan. Lokasi Panjer dinilai potensial karena berada di kawasan yang ramai dengan aktivitas sekolah dan kampus.

“Saya lagi lihat-lihat tanah aja, habis itu karena memang pengin buat kos-kosan. Nyari daerah Denpasar, kebetulan daerah tersebut ramai sekolah anak-anak dan kampus,” ujar Kak King saat diwawancarai.

Menurutnya, komunikasi dengan pria berinisial RP yang menawarkan tanah tersebut berlangsung sekitar empat bulan. Dalam komunikasi awal, RP disebut mengaku sebagai pemilik tanah.

Kak King mengatakan, selama proses komunikasi hingga transaksi, tidak ada gelagat yang membuatnya curiga terhadap penawaran tersebut.

“Enggak ada kepikiran sama sekali bakalan ditipu, karena pokoknya cara mainnya bersih banget,” ungkapnya.

Bayar Rp480 Juta untuk Sewa 20 Tahun

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, tanah tersebut ditawarkan dengan harga awal Rp12 juta per are per tahun. Setelah negosiasi, Kak King disebut menyepakati nilai sewa Rp480 juta untuk jangka waktu 20 tahun.

Baca Juga :  Merasa Dirugikan, Investor Asing Laporkan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 ke Polda Bali

Pembayaran dilakukan secara tunai dan penuh pada 21 Mei 2026 di hadapan notaris berinisial KDAU di Tabanan. Menurut kuasa hukum, transaksi tersebut disertai kuitansi dan pihaknya juga memiliki bukti penarikan uang.

Kuasa hukum menjelaskan, transaksi berlangsung di sebuah kafe setelah komunikasi dan penawaran melalui media sosial. Informasi mengenai tanah tersebut kemudian diteruskan kepada Kak King melalui rekannya.

Tanah seluas 200 meter persegi itu rencananya akan dikembangkan menjadi kos-kosan. Bahkan, menurut kuasa hukum, persiapan pembangunan telah dilakukan dengan mendatangkan material batu untuk pekerjaan pondasi serta menyiapkan rencana desain bangunan.

Namun, persoalan muncul ketika pembangunan hendak dimulai dan pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah mempersoalkan aktivitas di lokasi tersebut.

Kak King mengaku sangat terkejut setelah mengetahui informasi mengenai status tanah yang berbeda dari pemahamannya ketika bertransaksi.

“Sedih saya. Saya ngerasa kayak, kok bisa ya ditipu di tanah saya sendiri. Terus ngerasa kayak enggak pengin ini kejadian sama banyak orang,” tuturnya.

Ia juga menduga proses penawaran tanah tersebut dirancang sedemikian rupa sehingga terlihat meyakinkan. Meski demikian, dugaan tersebut merupakan penilaian pelapor yang masih perlu diuji melalui proses hukum.

Perjanjian Sewa Dasar Ternyata Dibatalkan

Kuasa hukum Kak King, Indra Triantoro, menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang diperoleh pihaknya, RP bukan pemilik tanah, melainkan penyewa yang disebut memiliki hak untuk menyewakan kembali tanah tersebut.

Menurut kuasa hukum, informasi mengenai status tanah itu diperoleh setelah pihaknya meminta klarifikasi dan menelusuri dokumen kepemilikan.

Dalam dokumen yang menjadi dasar pengaduan, tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 03268 atas nama I Ketut Jendra. Sebelumnya, terdapat perjanjian sewa tanah seluas 540 meter persegi antara pihak yang bertindak berdasarkan kuasa dan RP.

Baca Juga :  Ketidakhadiran Pihak Tergugat Saat Peninjauan Setempat di Griya Keniten Dipertanyakan, Dokter Suryahadi Mengaku Diintimidasi

Akan tetapi, perjanjian sewa awal itu kemudian dibatalkan melalui Akta Pembatalan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 09 tertanggal 12 Juni 2026.

Pembatalan tersebut dilakukan 22 hari setelah Kak King membayar Rp480 juta pada 21 Mei 2026.

Kuasa hukum menilai pembatalan itu menimbulkan persoalan serius karena kliennya telah melakukan transaksi berdasarkan perjanjian sewa yang dibuat di hadapan notaris yang sama.

“Kami terkejut dari situ. Setelah itu, kami cek pemiliknya dari Bali juga, orang Denpasar. Pemilik menyampaikan bahwa inisial RP itu bukan pemilik,” kata Indra dalam wawancara.

Ia juga menyebut pihaknya memperoleh informasi dari pemilik tanah mengenai pembayaran sewa yang dilakukan RP kepada pihak yang memberikan hak sewa. Informasi tersebut, menurut kuasa hukum, masih perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kedudukan hak sewa dan rangkaian transaksi yang terjadi.

Uang Rp480 Juta Disebut Belum Dikembalikan

Kuasa hukum menyatakan hingga wawancara dilakukan, uang Rp480 juta yang dibayarkan Kak King belum dikembalikan.

Pihaknya juga mengaku telah melayangkan dua kali somasi kepada RP dan melakukan upaya mendatangi alamat yang diketahui sebagai tempat tinggalnya. Namun, menurut kuasa hukum, belum ada penyelesaian yang diharapkan.

Selain nilai sewa, Kak King disebut telah mengeluarkan biaya untuk kebutuhan desain dan persiapan pembangunan. Dalam dokumen pengaduan, pengeluaran jasa arsitek dan desain tersebut dicantumkan sebesar Rp120 juta.

Dengan demikian, total nilai transaksi dan pengeluaran tambahan yang dipersoalkan mencapai Rp600 juta. Nilai kerugian tambahan itu masih perlu ditelusuri berdasarkan bukti pembayaran dan keterkaitannya dengan rencana pembangunan di atas tanah tersebut.

Kuasa hukum menegaskan pihaknya ingin persoalan ini diselesaikan secara baik-baik apabila terdapat itikad baik dari pihak yang diadukan.

Baca Juga :  Sidang Perdana, Hanya 10 Advokat Dampingi JRX

“Kami juga memberikan kesempatan, tolong diselesaikan. Kalau bisa diselesaikan, kami akan coba ke restorative justice. Semoga bisa damai,” ujar Indra.

Namun, ia menyatakan proses hukum akan tetap berjalan apabila tidak ada penyelesaian.

Notaris Juga Berpotensi Dilaporkan

Selain dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan terhadap RP, kuasa hukum Kak King menyatakan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan membuat laporan terpisah terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.

Hal tersebut berkaitan dengan rangkaian pembuatan perjanjian sewa antara RP dan Kak King serta pembatalan perjanjian sewa sebelumnya yang melibatkan notaris yang sama.

Menurut Indra, pihaknya ingin mendalami mengapa pembatalan perjanjian sewa awal tidak disertai penyelesaian yang jelas terhadap kepentingan kliennya yang telah melakukan transaksi.

“Kalau ini tidak selesai, otomatis kami juga akan melakukan pelaporan dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik,” tegasnya.

Meski demikian, rencana pelaporan tersebut masih merupakan langkah yang disampaikan kuasa hukum. Dugaan pelanggaran oleh notaris maupun pihak lain harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut bersedia memberikan penjelasan dan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.

Pihaknya juga berharap kasus ini menjadi perhatian agar masyarakat lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi sewa tanah, terutama untuk jangka panjang dan dengan nilai pembayaran besar.

Sementara itu, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Kak King masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Pihak yang diadukan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. (kbh1)

Related Posts