November 2, 2026
Hukum Kriminal

Dirpolairud Polda Bali Cek 22 Penyu Selundupan di Serangan, 19 Ekor Siap Dilepasliarkan

Denpasar – kabarbalihits

Sebanyak 19 dari 22 ekor penyu hijau yang diselamatkan dari dugaan upaya penyelundupan di perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, dinyatakan dalam kondisi sehat. Sementara tiga ekor lainnya masih membutuhkan perawatan lebih lanjut sebelum dinyatakan layak kembali ke habitat aslinya.

Kondisi puluhan satwa dilindungi tersebut dipastikan langsung oleh Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Bali, Kombes Pol Bambang Wiriawan, saat melakukan pengecekan di Turtle Conservation and Education Center (TCEC), Serangan, Senin (12/10/2026).

Pengecekan dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penyu setelah petugas menggagalkan dugaan penyelundupan satwa dilindungi tersebut pada Sabtu (10/10/2026).

“Kami melakukan pengecekan ke lokasi rehabilitasi TCEC untuk memastikan kondisi 22 ekor penyu itu dalam keadaan hidup. Setelah dilakukan pengecekan, kami dapati 19 ekor kondisinya sudah sehat, sedangkan tiga ekor masih memerlukan perawatan lebih lanjut,” ujar B.Wiriawan.

Ia menyampaikan, 19 ekor penyu yang telah dinyatakan sehat direncanakan dilepasliarkan pada Selasa (13/10/2026). Pelepasliaran tersebut dilakukan setelah melalui pemeriksaan dan memastikan satwa tersebut memenuhi persyaratan untuk kembali ke habitat alaminya.

Sementara itu, tiga ekor penyu lainnya akan menjalani perawatan lanjutan hingga kondisinya memungkinkan untuk dilepasliarkan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan penyu hijau (Chelonia mydas) yang kerap terjadi di wilayah perairan Pulau Serangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Kapal Patroli RIB 107 bersama anggota Sie Intelair Unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

Saat melaksanakan patroli, petugas menemukan sebuah perahu berwarna biru di pesisir pantai Serangan. Keberadaan perahu tersebut menimbulkan kecurigaan karena bukan merupakan jenis perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah setempat.

Baca Juga :  Jika Tuntutan Tak Dipenuhi, Warga Ungasan Siap Duduki Pintu Utama GWK

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 22 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup di atas perahu yang tidak berawak tersebut.

Petugas kemudian mengamankan perahu beserta seluruh penyu sebagai barang bukti. Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Markas Komando Ditpolairud Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut dengan berkoordinasi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

Hingga kini, terduga pelaku yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut masih dalam penyelidikan dan pengejaran Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perahu ditemukan dalam keadaan tanpa awak di pesisir pantai. Petugas menduga pihak yang membawa penyu tersebut melarikan diri sebelum kedatangan aparat.

Dalam kasus ini, pelaku terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana disebutkan dalam keterangan Polda Bali, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Sementara itu, seluruh penyu yang berhasil diselamatkan kini menjalani penanganan di TCEC. Pemeriksaan kesehatan menjadi tahapan penting untuk memastikan satwa dilindungi tersebut dapat kembali ke habitat aslinya dengan aman.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap upaya perlindungan satwa dilindungi di perairan Bali, khususnya penyu hijau yang keberadaannya harus dijaga dari ancaman perdagangan dan penyelundupan ilegal. (kbh1)

Related Posts