
Kejati Bali Tahan Dirut PT Danau Winata Indah, Dugaan Korupsi Kondotel Rp100 Miliar
Badung – kabarbalihits
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Bali di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejati Bali pada Rabu, (30/9/2026), setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.
SLD langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026. Ia ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Bali Nomor 2585/N.1/Fd.2/09/2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Satria Abdi, S.H., M.H., menjelaskan perkara tersebut bermula dari kerja sama pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Bali dengan PT Danau Winata Indah pada 2007.
Kerja sama itu berupa sewa-menyewa tanah aset Pemerintah Provinsi Bali di kawasan Jimbaran untuk pembangunan pusat perbelanjaan. Perjanjian tersebut berlaku selama 30 tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.
Namun, dalam pelaksanaannya, PT Danau Winata Indah disebut tidak membangun sesuai peruntukan sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
Pada Oktober 2014, Pemprov Bali telah memberikan peringatan kepada perusahaan karena kewajiban pembangunan pusat perbelanjaan belum direalisasikan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Hasil pengecekan lokasi kemudian menemukan adanya perubahan pemanfaatan lahan. Tanah tersebut justru dibangun untuk kondotel dan peruntukan lainnya yang disebut tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Perkara kemudian berkembang ketika pada Agustus 2015, SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah mengajukan proposal kerja sama investasi Condotel & Apartment Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT Asabri (Persero).
Pada Desember 2015, PT Asabri kemudian melakukan kerja sama dengan PT Danau Winata Indah terkait pembelian 125 unit Kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel”.
Menurut Kejati Bali, 125 unit kondotel tersebut dibangun di atas tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang pemegang haknya adalah Pemerintah Provinsi Bali.
Persoalannya, meski pembayaran Rp100 miliar telah dilakukan PT Asabri kepada PT Danau Winata Indah, hingga kini 125 unit yang diperjanjikan tersebut disebut tidak pernah diselesaikan dan diserahkan kepada PT Asabri.
Aspidsus Kejati Bali Satria Abdi mengatakan, berdasarkan fakta yang diperoleh penyidik, bahkan unit yang diperjanjikan tersebut tidak ditemukan di lokasi.
“Uang Rp100 miliar itu sudah diserahkan, tapi unitnya tidak pernah diserahkan sampai hari ini. Di fakta lapangan, unit itu tidak ada,” kata Satria.
Ia menjelaskan transaksi tersebut dilakukan pada 2015 untuk kepentingan investasi. PT Asabri disebut membeli unit pada tahap awal dengan harapan memperoleh keuntungan dari kenaikan nilai investasi.
Namun, hingga 2026, tidak satu pun dari 125 unit tersebut disebut telah diserahkan.
“Sudah dibayar tunai,” ujar Satria saat menjelaskan status pembayaran dalam transaksi tersebut.
Kejati Bali menduga tindakan tersebut menguntungkan atau memperkaya SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah sekaligus mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar.
Penyidik juga menyebut SLD diduga menggunakan dokumen yang tidak benar dalam proses kerja sama dengan PT Asabri sehingga perusahaan tersebut bersedia melakukan pembelian 125 unit kondotel dengan nilai Rp100 miliar.
Atas perkara tersebut, SLD disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Atau, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat digiring petugas menuju mobil tahanan Kejati Bali, SLD sempat menyampaikan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Ia mengaku awalnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, namun kemudian langsung dilakukan penahanan.
“Dipanggil sebagai saksi kok, tahu-tahu ditahan. Ini ada pesanan politik,” kata SLD.
Ketika ditanya mengenai uang Rp100 miliar dalam perkara tersebut, SLD menyatakan dirinya memiliki jaminan dan persoalan tersebut sebelumnya telah masuk dalam proses hukum perdata maupun pidana.
“Saya punya jaminan. Sudah diperdata, sudah di sidang perdata. Sudah sidang pidana,” ujarnya.
SLD juga kembali menyebut penanganan perkara tersebut berkaitan dengan kepentingan politik. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pihak yang disebutnya berada di balik persoalan tersebut.
“Yang jelas lawyer sangat tahu. Tapi ini politik,” katanya.
Ketika ditanya siapa pihak yang disebutnya menjadi “biang” persoalan, SLD menyebut istilah “oligarki” dan “kepala naga”.
Sementara itu, Kejati Bali masih melakukan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk rangkaian kerja sama pemanfaatan aset Pemprov Bali, transaksi 125 unit kondotel, penggunaan dokumen dalam proses kerja sama serta dugaan kerugian keuangan negara. (kbh1)


