
Jaringan Narkoba Aceh–Bali Terbongkar, Ganja 1,4 Kg Berkedok Biji Kopi Disita BNNP Bali
Denpasar – kabarbalihits
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali kembali memukul jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Sebanyak 1,4 kilogram ganja asal Aceh yang hendak diedarkan di Bali berhasil digagalkan. Dalam operasi tersebut, dua orang yang diduga bagian dari jaringan Aceh–Bali diamankan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (8/7/2026) di kawasan Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Operasi dipimpin langsung Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Dr. Putu Putera Sadana, S.I.K., M.Hum., M.M., didampingi Kepala Bidang Pemberantasan beserta tim.
Brigjen Putu Putera Sadana menjelaskan, pengungkapan berawal dari koordinasi antara Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT. Tim menerima informasi adanya paket mencurigakan yang diduga berisi ganja dikirim dari Aceh menuju Denpasar.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan controlled delivery atau penyerahan paket secara terkendali. Hasilnya, seorang pria berinisial RA (48) berhasil diamankan sesaat setelah menerima paket di kediamannya di Jalan Gunung Soputan, Denpasar.
Pemeriksaan terhadap paket yang disaksikan warga menemukan 15 bungkus ganja yang disamarkan dalam kemasan biji kopi. Total barang bukti yang disita mencapai 1.471,46 gram netto.
Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku hanya bertugas menerima paket atas perintah seorang pria berinisial FY alias Giok (49), yang tinggal di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara.
Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FY di kediamannya. Kepada penyidik, FY mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang dipanggil “Pak Cik” di Aceh.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Kantor BNN Provinsi Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kepala BNN Provinsi Bali. (r)


