April 11, 2026
Daerah

DLHK Badung Gencar Sidak Horeka di Kuta Utara, Pelanggaran Sampah Siap Ditindak Tegas

Badung-kabarbalihits

Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka) guna memastikan penerapan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) berjalan optimal. Kegiatan ini dilakukan melalui inspeksi lapangan di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kuta Utara pada Jumat (10/4/2026).

Dalam sidak tersebut, tim DLHK tidak hanya melakukan pengawasan kebersihan lingkungan, tetapi juga memastikan setiap pelaku usaha telah menerapkan pengelolaan sampah secara tertib sejak dari sumbernya. Pemeriksaan meliputi ketersediaan tempat sampah terpilah hingga pengolahan sampah organik secara mandiri, seperti penggunaan tong komposter, teba modern, maupun bag composter.

Selain itu, petugas juga menelusuri alur pembuangan sampah, termasuk memastikan tidak adanya praktik pembakaran sampah yang dilarang. DLHK turut mengidentifikasi apakah sampah organik dikelola langsung oleh pelaku usaha atau melalui jasa pengangkutan pihak swasta. Seluruh temuan tersebut dihimpun sebagai bahan evaluasi dan dasar penindakan.

Plt. Kepala DLHK Badung, Dr. Ir. I Made Agus Aryawan, menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua skema pengelolaan sampah di Kabupaten Badung. Untuk wilayah Kuta, sampah organik ditampung sementara di TPST Padang Seni, baik melalui armada DLHK maupun pihak swasta. Sementara itu, di wilayah Kuta Utara, sistem pengelolaan dinilai lebih terkendali berkat operasional TPS3R serta dukungan pemanfaatan ruang terbuka untuk pengolahan kompos.

“Untuk wilayah Kuta Utara, Mengwi, dan Abiansemal, seluruh sampah organik diarahkan ke TPST Mengwitani. Kebijakan ini juga berlaku bagi pelaku usaha, yang wajib memilah sampah menjadi organik, anorganik, dan residu, serta didorong untuk mengolah sampah organik secara mandiri,” ujarnya.

Meski demikian, DLHK masih menemukan indikasi pelanggaran di lapangan. Salah satunya adalah temuan truk pengangkut sampah kebun seperti daun dan potongan pohon yang masih layak, diduga berasal dari aktivitas usaha seperti vila atau hotel, bukan dari pembersihan fasilitas umum.

Baca Juga :  Zinc Trail Run Tantang Ribuan Pelari Jajal Ubud

“Temuan ini menjadi perhatian serius dan memperkuat langkah kami untuk mempertegas pengawasan. Korvei kali ini secara khusus menyasar pelaku usaha horeka agar lebih disiplin dalam pengelolaan sampah,” tegasnya.

Agus Aryawan menambahkan, pengawasan yang dilakukan tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga diiringi tindakan tegas terhadap pelanggaran. Petugas di lapangan diminta memberikan pemahaman sekaligus menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan, sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Bali, dan Bupati Badung.

DLHK juga menaruh perhatian terhadap maraknya tempat pembuangan sampah liar serta praktik pembakaran sampah terbuka. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan langsung diberikan peringatan tanpa toleransi.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendukung keberlanjutan pariwisata Bali, khususnya di Kabupaten Badung,” pungkasnya.(r)

Related Posts