April 18, 2026
Nasional

Layanan Pertanahan Tetap Jalan di Tengah WFA, Menteri Nusron Dorong Percepatan Penyelesaian Berkas

Jakarta-kabarbalihits

Pemerintah memastikan pelayanan publik di sektor pertanahan tetap berjalan optimal meski kebijakan work from anywhere (WFA) mulai diterapkan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap akses layanan pertanahan di seluruh Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Selasa (10/03/2026) di Jakarta. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa kebijakan WFA merupakan bentuk penyesuaian pola kerja yang tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Layanan pertanahan harus tetap berjalan. Masyarakat tetap harus mendapatkan kepastian dan kemudahan dalam mengakses layanan, meskipun ada penyesuaian sistem kerja,” tegasnya.

Menurutnya, setiap Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah memiliki fleksibilitas untuk mengatur pola layanan sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing. Terlebih menjelang libur Idulfitri, yang biasanya diikuti dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, penyesuaian layanan menjadi langkah penting untuk menjaga kelancaran pelayanan.

Ia juga menyoroti pentingnya kesiapan daerah dalam mengantisipasi lonjakan kebutuhan layanan, baik yang berkaitan dengan administrasi pertanahan maupun layanan lainnya. Dengan pengaturan yang tepat, diharapkan masyarakat tetap dapat dilayani secara maksimal tanpa hambatan berarti.

Selain memastikan layanan tetap berjalan, Menteri Nusron memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian berkas layanan pertanahan yang masih tertunda. Ia meminta seluruh jajaran ATR/BPN di pusat maupun daerah untuk mempercepat proses penyelesaian berkas secara nasional.

Langkah ini dinilai penting guna menekan jumlah backlog sebelum kebijakan WFA diterapkan secara luas. Dengan demikian, beban pekerjaan selama masa penyesuaian dapat diminimalkan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di sektor pertanahan.

“Percepatan penyelesaian berkas harus menjadi prioritas. Kita ingin memastikan tidak ada penumpukan pekerjaan yang bisa menghambat pelayanan,” ujarnya.

Baca Juga :  ATR/BPN Perkuat Layanan di Mal Pelayanan Publik, Sudah Hadir di 239 Daerah

Kebijakan WFA sendiri merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan fleksibilitas kerja sekaligus menjaga produktivitas aparatur sipil negara. Namun demikian, Menteri Nusron menegaskan bahwa prinsip utama pelayanan publik, yakni kemudahan, kecepatan, dan kepastian, harus tetap menjadi prioritas utama.

Dengan berbagai langkah strategis tersebut, Kementerian ATR/BPN optimistis dapat menjaga kualitas layanan pertanahan tetap prima di tengah dinamika kebijakan kerja yang terus berkembang. (r)

Related Posts