March 1, 2026
Politik

PDPB 2026 Soroti Celah Sinkronisasi Data, Bawaslu Bali Tekankan Perlindungan Hak Pilih

Denpasar – kabarbalihits

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 di Bali kembali menyingkap tantangan klasik sinkronisasi data kependudukan dan data pemilih. Dalam rapat koordinasi yang digelar KPU Bali secara daring, Jumat (27/2/2026), Bawaslu Bali menekankan bahwa akurasi data pemilih bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut perlindungan hak konstitusional warga negara.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, sejak awal forum mengingatkan agar setiap pencermatan data dilakukan dengan kehati-hatian ekstra.

“Ketika secara administrasi seseorang memiliki akta kematian, tetapi secara faktual masih hidup, ini kontradiksi serius. Solusi apa yang akan diambil sehingga hak pilih itu betul-betul terkawal?,” ujarnya.

Data turunan Semester I 2026 mencakup 67.428 pemilih baru, 31.763 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 24.492 pemilih yang memerlukan perbaikan elemen data. Angka tersebut menjadi bahan pencermatan lanjutan di tingkat Kabupaten/Kota.

Namun Bawaslu menilai persoalan tidak berhenti pada jumlah. Ariyani juga menyoroti kategori pemilih duplikat dan status “tidak padan” antara DPT dan data kependudukan. Ia meminta penjelasan yang lebih terang agar proses pencoretan tidak berujung pada penghilangan hak pilih secara sepihak.

“Kita perlu memastikan istilah duplikat ini seperti apa. Jangan sampai persoalan administrasi sistem berimplikasi pada hilangnya hak pilih warga,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, menjelaskan bahwa status “tidak padan” berarti data DPT dan data Dukcapil tidak sinkron dan wajib diverifikasi faktual sebelum diputuskan menjadi TMS atau hanya perbaikan elemen data. Sementara data duplikat, menurut staf teknis KPU, umumnya terkait anomali NIK dalam sistem kependudukan yang harus diklarifikasi lebih lanjut.

Baca Juga :  "Wasudewa" Mohon Doa Restu ke Masyarakat Kedonganan

Perdebatan juga terjadi terkait purnawirawan TNI/Polri yang belum memperbarui status pekerjaan pada KTP-el. Ariyani mendorong langkah proaktif dari KPU. Ia mencontohkan praktik di Kabupaten Jembrana, di mana Bawaslu bersama kepolisian dan Dukcapil memfasilitasi perubahan status KTP saat penyerahan SK pensiun.

“Apakah kita hanya menunggu laporan, atau bisa berkoordinasi untuk memvalidkan data sejak awal?” ujarnya.

Darmasanjaya menjelaskan bahwa sepanjang terdapat konfirmasi purnawirawan, yang bersangkutan tetap dimasukkan sebagai pemilih. Namun ia mengakui potensi salah tafsir di lapangan apabila status KTP belum berubah.

Diskusi juga menyinggung fenomena data kematian yang telah ditindaklanjuti di tingkat daerah tetapi kembali muncul saat sinkronisasi pusat. KPU menyebut adanya jeda waktu antarproses, sementara Dukcapil menegaskan perubahan status kematian hanya dapat dilakukan berdasarkan laporan resmi keluarga atau desa.

Di akhir forum, Ariyani menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu bukan bentuk intervensi, melainkan mitigasi dini.

“Upaya yang kita lakukan di daerah bukannya mengintervensi. Substansinya adalah mengawal hak pilih. Jika persoalan ini dibiarkan dan bermasalah di ujung, maka potensi dugaan pelanggaran justru akan muncul,” tegasnya.

Ariyani tegas menyatakan bahwa data pemilih tidak sekadar produk administrasi, melainkan fondasi legitimasi pemilu. Ketika simpul data rapuh, ruang sengketa terbuka. Karena itu, bagi Bawaslu Bali, pengawasan tidak berhenti pada kepatuhan prosedural, tetapi memastikan setiap warga yang berhak tetap tercatat secara adil dan presisi. (r)

Related Posts