
Polda Bali Tetapkan 6 WNA Tersangka Kasus Penculikan Igor Komarov, Ajukan Red Notice Interpol
Denpasar-kabarbalihits
Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) menaikkan status hukum enam warga negara asing (WNA) menjadi tersangka dalam kasus dugaan penculikan terhadap warga negara Ukraina, Igor Komarov, yang terjadi di wilayah Kuta Selatan, Badung.
Langkah tersebut diambil usai tim gabungan dari Polda Bali bersama Polresta Denpasar melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti di lapangan pasca laporan resmi diterima polisi pada 16 Februari 2026 oleh teman korban.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa keenam WNA tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kepolisian internasional untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta red notice.
“Status enam orang warga negara asing sudah kami naikkan sebagai tersangka. Hari ini juga kami berkoordinasi untuk penerbitan DPO dan red notice melalui Interpol guna mencari keberadaan mereka,” ujar Kombes Pol Ariasandy, Jumat (27/2/2026) di Mapolda Bali.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga para tersangka memiliki peran dalam persiapan hingga pelaksanaan aksi penculikan, seperti menyewa kendaraan, menyewa vila, serta keterlibatan lain yang sedang didalami penyidik.
Polisi juga telah mengamankan satu orang WNA di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 23 Februari 2026. Orang tersebut berperan menyewa mobil dan dua sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi penculikan. Saat menyewa kendaraan, yang bersangkutan diketahui menggunakan paspor palsu.
“Dari orang yang kami amankan ini, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengidentifikasi enam orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Menurut Ariasandy, sebagian tersangka diduga telah keluar dari Indonesia, sementara sekitar dua orang lainnya masih berada di dalam negeri dan sedang dalam pencarian aparat.
Terkait kemungkinan kaitan kasus penculikan dengan temuan potongan tubuh manusia di wilayah pesisir Ketewel, Gianyar, polisi menyatakan kedua kasus tersebut masih diproses secara terpisah. Namun, penyidik tengah melakukan pencocokan DNA untuk memastikan identitas potongan tubuh yang ditemukan.
“saat ini kami masih melakukan proses identifikasi, termasuk mencocokkan DNA dengan keluarga korban penculikan. Hasilnya masih menunggu pemeriksaan dari tim forensik,” kata Ariasandy.
Polda Bali menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap secara lengkap jaringan dan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.

Diketahui bersama, sempat viral sebuah video seorang WNA bernama Igor Komarov diduga diculik dan disiksa oleh orang tidak dikenal saat sedang berlibur ke Bali.
Dalam tayangan video tersebut, pelaku menuntut uang tebusan dalam jumlah yang besar, yakni 10 juta dolar AS atau sekitar Rp 157 miliar yang harus dikirim melalui mata uang kripto. Dalam Video itu, diperlihatkan kondisi korban yang penuh luka lebam dan memohon bantuan. (kbh1)


