
Pasek Suardika Singgung Mafia Tanah, Minta Polda Bali Konsisten Gunakan Dokumen 2018
Denpasar-kabarbalihits
Kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, Gede Pasek Suardika, menyoroti praktik mafia tanah usai sidang praperadilan terkait penetapan tersangka I Made Daging dengan agenda pembacaan kesimpulan di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (6/2/2026).
Pasek Suardika menyatakan mendukung pernyataan pihak termohon yang mengutip pandangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN terkait kompleksitas praktik mafia tanah yang melibatkan berbagai pihak.
Menurutnya, upaya pemberantasan mafia tanah seharusnya merujuk pada hasil kajian Satgas Pencegahan Mafia Tanah tahun 2018 yang disebut telah membahas objek perkara yang kini dipersoalkan. Ia menegaskan, dokumen tersebut ditandatangani perwakilan Polda Bali dan BPN.
“Dalam kajian itu sudah disebut adanya indikasi keterlibatan mafia tanah, bahkan disertai sejumlah rekomendasi yang harus dilaksanakan,” kata Pasek bersama tim kuasa hukum lainnya.
Ia juga menyoroti bahwa kasus yang berkaitan dengan objek tersebut sebelumnya telah dihentikan penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian di tingkat Polresta Denpasar.
Pasek meminta aparat kepolisian konsisten menggunakan dokumen hasil kajian tersebut jika memang serius memberantas mafia tanah. Ia bahkan menyinggung kemungkinan pemeriksaan internal apabila arsip dimaksud tidak ditemukan.
“Kalau dokumen itu hilang, tentu harus dipertanyakan karena menyangkut arsip negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pasek menilai penetapan tersangka terhadap kliennya justru terkesan tidak selaras dengan semangat pemberantasan mafia tanah yang sebelumnya disampaikan.
Ia menyebut, dokumen lama tersebut seharusnya dapat menjadi rujukan penting dalam mengungkap perkara secara menyeluruh. Sidang praperadilan Kakanwil BPN Bali masih berlanjut dan menunggu putusan majelis hakim PN Denpasar Senin mendatang, (9/2/2026).


