
Parwata Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Hak Beragama Masyarakat
Badung-kabarbalihits
Anggota DPRD Kabupaten Badung, Dr. I Putu Parwata, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin pemenuhan hak beragama dan beribadah seluruh masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal tersebut disampaikan Parwata saat diwawancarai pada Senin (26/1). Ia menekankan bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang tidak boleh diabaikan dalam setiap kebijakan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Politisi PDI Perjuangan asal Desa Dalung itu menjelaskan bahwa Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
“Negara wajib hadir melindungi hak masyarakat untuk beribadah. Ini adalah perintah konstitusi sekaligus pengejawantahan nilai dasar Pancasila,” ujar Parwata.
Menurutnya, berbagai ketentuan administratif terkait rumah ibadah, seperti penerbitan Surat Keputusan (SK) pengurus, klasifikasi rumah ibadah, hingga pendaftaran Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI), harus dipahami sebagai bentuk perlindungan hukum dari negara, bukan sebagai pembatasan terhadap kebebasan beragama.
“Legalitas rumah ibadah justru memberikan kepastian status dan perlindungan kelembagaan. Dengan dasar hukum yang jelas, rumah ibadah memiliki posisi yang kuat dan terlindungi secara hukum,” katanya.
Parwata juga menegaskan bahwa seluruh rumah ibadah memiliki kedudukan hukum yang setara di mata negara. Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan diskriminatif dalam pelayanan maupun kebijakan pendirian dan pengelolaan rumah ibadah.
“Masjid, gereja, pura, wihara, dan klenteng harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan pendirian rumah ibadah maupun dalam kebijakan pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Parwata mengingatkan pemerintah daerah agar senantiasa konsisten berpihak pada konstitusi dan nilai-nilai Pancasila dalam setiap perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan masyarakat.
“Negara hadir bukan untuk mengontrol kehidupan beragama, tetapi untuk melindungi kebebasan beragama seluruh masyarakat. Itu prinsip yang harus dijaga,” pungkas Parwata. (kbh2)


