
Divonis Lepas, Budiman Tiang Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penggelapan
Denpasar-kabarbalihits
Pengusaha Budiman Tiang (BT) akhirnya divonis lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara dugaan penggelapan yang menjeratnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan bahwa permasalahan antara Budiman Tiang dengan dua warga negara Rusia, Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov, merupakan sengketa keperdataan dan bukan tindak pidana.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani, S.H., M.H., dengan hakim anggota I Wayan Suarta, S.H., M.H., dan Theodora Usfunan, S.H., M.H. Majelis hakim menilai tidak terdapat unsur pidana dalam perkara yang didakwakan kepada Budiman Tiang.
Perkara ini berawal dari konflik bisnis terkait pengelolaan Apartemen The One Signature Umaalas. Budiman Tiang selaku inisiator proyek sekaligus pemilik lahan mengaku tersingkir dari pengelolaan usaha yang sebelumnya dikerjasamakan. Dalam proses hukum yang berjalan, Budiman sempat ditahan sejak tahap penyidikan kepolisian dan baru memperoleh penangguhan penahanan di tengah jalannya persidangan.
Kasus tersebut dinilai janggal oleh pihak terdakwa, mengingat tuduhan penggelapan didasarkan pada penerimaan dana sebesar Rp. 20 juta dari seorang penyewa bernama Nicholas Laye, sementara nilai aset apartemen yang disengketakan disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Penasihat hukum Budiman Tiang dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika, mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai telah menggali fakta persidangan secara maksimal. Ia menyebut proses persidangan berjalan panjang dan penuh dinamika, bahkan beberapa kali berlangsung hingga dini hari.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya majelis hakim yang telah memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan. Putusan ini menunjukkan bahwa PN Denpasar masih menghadirkan rasa keadilan,” ujar Lawyer yang akrab disapa GPS ini.
Sejak awal sengketa yang terjadi diyakini memang kasus perdata soal perjanjian yang terjadi diantara mereka. Namun Duo Russia tersebut mencoba menggandeng oknum aparat dengan menggunakan tangan pidana. “Kami sejak awal meyakini begitu mempelajari perkaranya ini kasus perdata murni yang dikriminalisasi. Jadi oknum Polda sangat kentara bermain karena usai BT masuk penjara lanjut kerahkan Brimob bantu kubu PT SUP ambil alih obyek sengketa,” kata nya.
GPS berharap cara-cara penggunaan oknum aparat penegak hukum untuk ikut serta dalam sengketa perdata dihentikan di masa depan. Oknum polisi jangan cawe cawe lagi urusan perdata. “Takutnya masyarakat tidak bisa bedakan mana polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat dengan polisi yang diperalat oleh pengusaha hitam. Kasihan nama baik polisi karena ulah oknum seperti itu,” ingat mantan ketua Komisi 3 DPR RI ini.
Selain perkara ini, BT juga sedang menggugat Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si serta Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M., atas perannya ikut aktif membantu PT SUP yang dimiliki Duo Russia tersebut mengambil alih apartemen ketika BT sudah dimasukkan kedalam penjara.
Menurutnya, sejak awal sengketa tersebut merupakan perkara perdata terkait perjanjian bisnis yang kemudian dikriminalisasi. Ia menilai penggunaan instrumen pidana dalam sengketa keperdataan berpotensi mencederai rasa keadilan dan menimbulkan preseden buruk.
Penasihat hukum lainnya, Kadek Cita Ardana Yudi, S.H., menambahkan bahwa putusan lepas tersebut menegaskan prinsip penting dalam penegakan hukum. “Hukum pidana tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi sengketa perdata atau konflik bisnis. Putusan ini menjadi koreksi terhadap upaya pemidanaan yang tidak proporsional,” ujarnya.
Sementara itu, sengketa terkait penguasaan Apartemen Umaalas disebut masih berlanjut melalui jalur hukum perdata. Budiman Tiang juga diketahui tengah menempuh langkah hukum lain dengan mengajukan gugatan terhadap sejumlah pihak terkait proses yang terjadi selama dirinya menjalani penahanan. (r)


