
PTSL Dorong Kepastian Hukum, ATR/BPN Terbitkan 1,2 Juta Sertipikat Tanah Sepanjang 2025
Jakarta-kabarbalihits
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Sepanjang tahun 2025, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ATR/BPN berhasil menerbitkan sebanyak 1,2 juta sertipikat tanah.
Capaian tersebut turut mendorong peningkatan jumlah bidang tanah yang telah terdaftar secara nasional hingga mencapai 97,4 juta bidang. Angka ini menjadi indikator penting keberhasilan pemerintah dalam memperluas akses legalitas kepemilikan tanah sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan di Indonesia.
Selain PTSL, Kementerian ATR/BPN juga secara konsisten menjalankan berbagai program strategis lainnya, seperti redistribusi tanah, konsolidasi tanah, serta pendataan tanah ulayat. Program-program tersebut dilaksanakan secara terukur untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga aspek keadilan dan keberlanjutan dalam pengelolaan pertanahan.
Pelaksanaan program sertipikasi tanah dilakukan melalui perencanaan yang matang, pengawasan yang optimal, serta sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Pendekatan ini dinilai efektif dalam mempercepat proses pendaftaran tanah tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
Melalui upaya berkelanjutan tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(r)


