
ATR/BPN Kukuhkan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Pusat dan Wilayah
Jakarta-kabarbalihits
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi menggelar Pengangkatan Sumpah Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tingkat Pusat (MPPP) dan Wilayah (MPPW), Senin (12/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola pelayanan pertanahan di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan pentingnya peran strategis PPAT sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan. Menurutnya, PPAT memiliki posisi krusial dalam menjamin kepastian hukum atas hak atas tanah, sekaligus berkontribusi langsung terhadap kualitas layanan yang diterima masyarakat.
“PPAT merupakan ujung tombak dalam pelayanan pertanahan. Profesionalisme dan integritas PPAT sangat menentukan kecepatan, ketepatan, serta kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan,” ujar Asnaedi.
Ia menambahkan, pembentukan dan penguatan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT, baik di tingkat pusat maupun wilayah, menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan tugas PPAT berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pembinaan yang berkelanjutan serta pengawasan yang efektif, diharapkan kualitas layanan pertanahan dapat terus meningkat.
Asnaedi juga menekankan bahwa pengawasan tidak semata-mata bertujuan mencari kesalahan, melainkan sebagai sarana pembinaan agar PPAT mampu bekerja secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan demikian, pelayanan pertanahan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan tepercaya.
Pengangkatan sumpah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT ini sekaligus menjadi komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat sinergi dengan PPAT sebagai mitra strategis, guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.(r)


