
ATR/BPN Gelar Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Aksi RUU Administrasi Pertanahan
Jakarta-kabarbalihits
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Aksi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan pada Jumat (9/1/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta ini merupakan tindak lanjut atas RUU Administrasi Pertanahan yang telah diputuskan dalam rapat paripurna tingkat I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Kick off meeting ini menjadi langkah awal dalam merumuskan rencana aksi penyusunan RUU Administrasi Pertanahan secara komprehensif dan terarah. Undang-undang tersebut diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan di bidang pertanahan, sekaligus memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa penyusunan RUU ini memiliki tujuan strategis dan bersifat fundamental bagi tata kelola pertanahan di Indonesia. Menurutnya, undang-undang tersebut akan menjadi payung hukum nasional dalam pengelolaan tanah.
“Hal yang paling makro dari penyusunan undang-undang ini tentu adalah mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan terintegrasi, sekaligus memiliki kepastian hukum serta menjadi payung hukum nasional bagi seluruh pengelolaan tanah,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keterlibatan lintas unit kerja serta pemangku kepentingan terkait sangat diperlukan agar rencana aksi yang disusun dapat diimplementasikan secara efektif. Dengan demikian, RUU Administrasi Pertanahan diharapkan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan hukum pertanahan yang terus berkembang.
Melalui kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi pertanahan yang berkeadilan, adaptif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. (r)


