January 26, 2026
Nasional

Masih Pegang Girik di 2026? ATR/BPN Pastikan Hak Tanah Tetap Diakui dan Bisa Disertipikatkan

Jakarta-kabarbalihits

Masyarakat yang hingga tahun 2026 masih memegang girik atau surat tanah lama tidak perlu khawatir. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah milik masyarakat yang masih beralas girik tetap diakui sebagai hak pemiliknya dan dapat diproses untuk memperoleh sertipikat.

ATR/BPN menjelaskan bahwa girik maupun dokumen pertanahan lama lainnya masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar untuk menelusuri riwayat penguasaan dan kepemilikan tanah hingga akhirnya diterbitkan sertipikat sebagai bukti hak yang sah.

Masyarakat diimbau untuk segera mengurus pendaftaran tanah melalui Kantor Pertanahan setempat agar memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Dengan memiliki sertipikat, pemilik tanah akan mendapatkan kejelasan status hukum, meminimalkan potensi sengketa, serta meningkatkan nilai dan manfaat aset tanah.

Selain mendatangi Kantor Pertanahan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan informasi digital yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Informasi terkait persyaratan, alur pendaftaran, hingga status layanan pertanahan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Kementerian ATR/BPN terus mendorong percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat secara menyeluruh. (r)

Related Posts