
Dari Penggembala Sapi ke Guru Besar, Kisah Panjang Prof. I Nyoman Sujana di Universitas Warmadewa
Denpasar-kabarbalihits
Universitas Warmadewa (Unwar) kembali menorehkan sejarah akademik. Namun pengukuhan Guru Besar Tetap ke-17 kali ini bukan sekadar seremoni kenaikan jabatan akademik. Ia adalah penanda sebuah perjalanan hidup panjang, keras, dan penuh ketekunan yang ditempuh Prof. Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.Hum, seorang anak petani dari Desa Adat Sesetan yang sejak kecil menggembala sapi demi bertahan hidup dan menggapai pendidikan.
Rabu (24/12), di Auditorium Widya Sabha Uttama Unwar, Prof. Sujana secara resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap Bidang Hukum Adat, Keluarga, dan Kewarisan oleh Rektor Unwar, Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, M.P. Momentum ini disaksikan Ketua LLDIKTI Wilayah VIII, jajaran pembina dan pengurus Yayasan Shri Kesari Warmadewa, Senat Unwar, para guru besar dari dalam dan luar Unwar, keluarga, serta ratusan undangan lainnya.
Namun jauh sebelum toga profesor itu dikenakan, Nyoman Sujana kecil telah lebih dulu akrab dengan panas matahari dan lumpur sawah. Lahir di Desa Adat Sesetan, Denpasar Selatan, pada 2 Januari 1963, ia merupakan anak ketujuh dari delapan bersaudara pasangan almarhum I Wayan Litek dan Ni Wayan Nambrug, petani krama wed Banjar Kaja Desa Adat Sesetan. Sejak usia belia, Sujana terbiasa menggembala sapi milik warga sebagai tambahan biaya hidup dan pendidikan. “Sekolah bukan hal yang mudah bagi kami saat itu. Tapi saya percaya, pendidikan adalah jalan keluar,” kenangnya.
Keyakinan itulah yang menuntunnya menapaki dunia akademik, hingga akhirnya lulus dari Fakultas Hukum Universitas Udayana. Pada masa mahasiswa, ia bahkan menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih gelar Pesilat Terbaik Nasional pada Kejuaraan Antar Perguruan Tinggi se-Indonesia tahun 1987, mewakili almamaternya.
Karier akademiknya dimulai pada 1 Juni 1990 ketika ia resmi menjadi dosen Yayasan Shri Kesari Warmadewa yang ditugaskan di Fakultas Hukum Universitas Warmadewa. Sejak saat itu, pengabdian selama lebih dari tiga dekade dijalaninya tanpa jeda, mulai dari Ketua Jurusan Hukum Keperdataan, Pembantu Dekan III, Ketua Bagian Hukum Keperdataan, Ketua Program Studi Magister Kenotariatan dua periode (2016–2023), hingga kini menjabat Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kemahasiswaan periode 2023–2027.
Puncak perjalanan akademik tersebut tidak diraih dengan mudah. Proses pengajuan Guru Besar yang dimulai sejak 2023 sempat terhenti akibat fenomena “tsunami pembatalan” profesor hukum secara nasional. Sebelas profesor dibatalkan, tim penilai diganti, dan sistem penilaian dirombak total. Usulan Prof. Sujana pun tertahan. “Fase hampir menyerah itu nyata. Usia saya sudah 62 tahun, sementara batas pensiun 65 tahun. Saya sempat ikhlas jika memang belum rezeki,” tuturnya jujur.
Namun ia memilih bertahan. Tahun 2024, pengajuan kembali dilakukan, meski masih harus melengkapi berbagai persyaratan tambahan. Hingga akhirnya pada 2025, jurnal ilmiah yang menjadi syarat khusus berhasil terbit, usulan kembali diajukan, dan resmi dikabulkan.
Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul “Transformasi Hukum di Era Global: Implikasi Yuridis Kemajuan Sains dan Teknologi terhadap Struktur dan Relasi Keluarga”, Prof. Sujana menegaskan pentingnya hukum adat dan hukum keluarga tetap menjadi fondasi di tengah arus globalisasi dan kemajuan teknologi.
“Puji syukur, hari ini saya dikukuhkan sebagai Guru Besar dengan kepakaran pada ranting ilmu Hukum Adat, Keluarga, dan Kewarisan,” ujarnya dengan suara bergetar.
Menariknya, angka 17 yang melekat pada statusnya sebagai Guru Besar ke-17 Unwar memiliki makna tersendiri. Angka tersebut bertepatan dengan tanggal berdirinya Universitas Warmadewa, 17 September 1984, sebuah kebetulan yang ia sebut sebagai “sejarah pribadi yang tak ternilai”.
Rektor Unwar, Prof. Pandit, menyebut pengukuhan Prof. Sujana sebagai kado akademik terindah di penghujung 2025. “Ini bukan proses mudah. Tahun ini Unwar hanya melahirkan tiga Guru Besar. Kami bangga,” tegasnya seraya berharap pada 2026 akan lahir lebih banyak profesor baru.
Sementara itu, Ketua Yayasan Shri Kesari Warmadewa, Prof. Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si., menilai kehadiran Prof. Sujana memperkuat posisi Unwar sebagai pusat pengembangan ilmu hukum yang berakar pada nilai lokal Bali.
Di luar kampus, Prof. Sujana dikenal aktif dalam kehidupan adat dan kemasyarakatan. Ia pernah dipercaya sebagai Petengen Banjar Adat Kaja Sesetan, Wakil Bendesa Adat Desa Adat Sesetan (2020–2025), Nayaka Majelis Desa Adat Kota Denpasar, hingga aktif di organisasi nasional Perisai Diri.
Dalam dunia akademik, kontribusinya tak terbantahkan. Sebanyak 3 jurnal Scopus, 9 jurnal internasional, 6 buku, 6 HAKI, puluhan penelitian dan pengabdian masyarakat, serta aktif mengajar di jenjang S1 hingga S3.
Kini, dari ruang kelas hingga panggung akademik nasional, Prof. I Nyoman Sujana berdiri sebagai bukti hidup bahwa keterbatasan ekonomi bukan penghalang bagi mimpi besar. Dari penggembala sapi di Sesetan, ia menjelma menjadi Guru Besar, menegaskan bahwa kerja keras, ketekunan, dan kepercayaan pada pendidikan mampu mengubah takdir siapa pun. (kbh2)


