December 24, 2025
Daerah Peristiwa

Ratusan Truk Sampah Kepung Kantor Gubernur Bali, Forkom SSB Desak TPA Suwung Dibuka Permanen

Denpasar-kabarbalihits

Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) menggelar aksi damai dengan mendatangkan lebih dari 400 armada truk pengangkut sampah dari wilayah Denpasar dan Badung di depan Kantor Gubernur Bali, kawasan Renon, Selasa (23/12/2025).

Ratusan truk bermuatan sampah itu berjejer di sepanjang jalan protokol. Sejumlah badan truk dipasangi spanduk bernada kritik sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait persoalan pengelolaan sampah di Bali, khususnya kebijakan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung.

Meski rencana penutupan TPA Suwung yang semula dijadwalkan pada 23 Desember 2025 resmi ditunda hingga 28 Februari 2026, Forkom SSB menilai penundaan tersebut belum menyentuh akar persoalan. Karena itu, aksi damai tetap digelar dengan membacakan sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Bali.

Ketua Forkom SSB, I Wayan Suarta, menegaskan aksi ini bertujuan meminta perhatian serius pemerintah agar melibatkan pelaku swakelola sampah dalam setiap pengambilan kebijakan serta memberikan kepastian keberlangsungan usaha mereka.

Menurutnya, penundaan penutupan TPA Suwung bukanlah solusi. Forkom SSB mendesak agar TPA Suwung dibuka secara permanen hingga solusi pengelolaan sampah yang jelas benar-benar terwujud, khususnya proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang diperkirakan bisa rampung dalam waktu hampir dua tahun.

“Penundaan itu bukan solusi. Kami minta TPA dibuka permanen sebelum ada solusi nyata. Proses PSEL hampir dua tahun, lalu apa yang bisa dilakukan pemerintah hanya dalam dua bulan penundaan ini?” ujar Wayan Suarta saat berorasi.

Forkom SSB juga mempertanyakan langkah konkret Pemerintah Provinsi Bali selama masa relaksasi dua bulan tersebut. Mereka khawatir, tanpa kebijakan yang jelas, persoalan sampah justru akan meluas dan menimbulkan masalah lingkungan baru.

Forkom SSB menegaskan aksi ini tidak ditunggangi kepentingan pihak mana pun. Aksi tersebut murni lahir dari kegelisahan para pengangkut sampah yang menggantungkan hidup dari sektor pengelolaan sampah, sekaligus membawa aspirasi masyarakat luas yang menginginkan sistem pengelolaan sampah yang adil dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Sekda Adi Arnawa Hadiri Karya Tawur Balik Sumpah Utama Pura Desa Punggul

“apabila kita selaku pengelola jasa pengangkut sampah tidak melakukan aktivitas ini yang terdampak pertama adalah Pemerintah sendiri, kedua lingkungan Bali menjadi tercemari, muncul TPA dimana mana, apakah sampah dibuang di got, sungai, laut, atau di lahan kosong diibakar, apakah di kantor Gubernur, nanti TPAnya akan pindah,” ujarnya.

Forkom SSB menilai upaya pemerintah dalam pengelolaan sampah belum maksimal. Hingga kini, jasa pengangkut sampah tetap menjadi ujung tombak dalam mengantarkan sampah masyarakat ke TPA resmi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Mereka juga mempertanyakan kebijakan penutupan TPA Suwung, sementara TPA lain di Indonesia yang masih menerapkan sistem open dumping tetap beroperasi. Wayan Suarta bahkan membandingkan kondisi TPA Suwung dengan TPA Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat.

“Di Bantar Gebang, tinggi sampah bisa mencapai sekitar 40 meter dengan volume 7.000 sampai 8.000 ton per hari. Di Suwung hanya sekitar 30 meter dengan 1.500 sampai 1.600 ton per hari. Kenapa yang ditutup Suwung, tidak Bantar Gebang yang ditutup, kenapa harus disini saja, ada apa?,” katanya.

Sebagaimana diketahui, rencana penutupan TPA Suwung didasari masih diterapkannya sistem open dumping yang menimbulkan pencemaran lingkungan dan berpotensi sanksi pidana dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Sekretaris Forkom SSB, I Wayan Sujendra, menambahkan TPA seharusnya baru ditutup setelah solusi PSEL benar-benar berjalan. Ia mengingatkan agar pemerintah belajar dari kegagalan TPST Kertalangu yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah, namun akhirnya tidak beroperasi optimal karena gagal mencapai target pengolahan sampah serta memicu keluhan bau dan polusi udara.

Selain itu, Forkom SSB juga menuntut perbaikan akses jalan menuju TPA Suwung yang rusak parah serta penataan sistem keluar-masuk armada sampah agar lebih tertib.

Baca Juga :  Rangsang Jiwa Entrepreneur, HIPMI Buleleng Gelar Seminar

Jika tidak ada solusi dan kesepakatan yang berpihak kepada pelaku di lapangan, Forkom SSB mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar. “Kalau belum ada solusi, kita pasti demo lagi. Aksinya akan lebih besar,” tegas Sujendra.

Menanggapi tuntutan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali melalui Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, memastikan akses pembuangan sampah ke TPA Suwung tetap dibuka selama masa relaksasi hingga 28 Februari 2026.

“Ada surat Menteri untuk relaksasi perpanjangan sampai 28 Februari 2026. Armada swakelola maupun pelat merah tetap diizinkan, dengan pengaturan waktu. Pelat merah pukul 05.00–08.00 WITA, sedangkan swakelola pukul 08.00–11.00 WITA,” jelasnya.

Aksi damai berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian dan pecalang. Forkom SSB juga dijanjikan akan kembali mengikuti forum diskusi terbuka bersama Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, dan Pemerintah Kota Denpasar pada Senin, 29 Desember 2025, pukul 14.00 WITA di Kantor DLHK Provinsi Bali. (kbh1)

Related Posts