
DPRD Badung Desak Akses Khusus ke Pura di Sawangan, Hotel Terancam Dievaluasi
Badung – kabarablihits
DPRD Badung menegaskan agar akses menuju Pura Tlaga Waja dan Pura Semer Suci di Banjar Sawangan, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, tetap dibuka untuk masyarakat menyusul pembangunan hotel milik PT Bali Buana Perkasa. Jika akses tersebut tidak disediakan secara layak dan permanen, DPRD Badung akan merekomendasikan evaluasi hingga penghentian sementara pembangunan hotel.
Penegasan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar Komisi I, II, dan III DPRD Badung, Senin (15/12/2025), sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan pada 8 Desember 2025. Selain berada di kawasan sempadan sungai, area pembangunan hotel tersebut juga mencakup keberadaan dua pura milik masyarakat setempat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, mengatakan rapat menghasilkan dua rekomendasi utama, salah satunya meminta pengembang mengubah gambar atau desain pembangunan hotel agar akses ke dua pura tersebut benar-benar terbuka dan tidak bergantung pada fasilitas hotel.
Menurutnya, akses yang saat ini direncanakan masih menyatu dengan fasilitas hotel dan hanya sampai area parkir, kemudian dilanjutkan dengan kendaraan internal hotel. Skema tersebut dinilai tidak efektif dan berpotensi membatasi aktivitas keagamaan masyarakat.
“Kalau hanya sampai parkir lalu diantar menggunakan buggy, itu kurang efektif. Akses ke pura harus bisa dimanfaatkan masyarakat secara bebas,” tegasnya.
Lanang Umbara menekankan, pengelola hotel seharusnya menyediakan akses tersendiri bagi kegiatan adat dan keagamaan, tanpa harus melalui area operasional hotel. Namun demikian, ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap menghormati aktivitas usaha dan kenyamanan wisatawan sehingga tercipta hubungan yang saling menguntungkan.
“Artinya akses itu bisa dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat tanpa harus izin manajemen, dan bisa digunakan setiap waktu,” ujarnya.
Selain akses pura, DPRD Badung juga mengingatkan kewajiban penyediaan sempadan sungai dan pantai selebar lima meter. Apabila rekomendasi tersebut tidak dijalankan, DPRD memastikan akan meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi seluruh perizinan yang dimiliki pengembang.
“Kami bisa merekomendasikan evaluasi, bahkan men-stop sementara kegiatan pembangunan, sepanjang tidak ada itikad baik untuk menyediakan akses publik,” tegas politisi asal Pelaga, Kecamatan Petang itu.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana, menjelaskan bahwa dua pura tersebut awalnya berdiri di atas lahan milik masyarakat. Namun pada tahun 1995, lahan di sekitarnya dijual dan kemudian dibeli untuk kepentingan pembangunan hotel, sehingga akses menuju pura menjadi persoalan.
“Masyarakat waktu itu tidak sepenuhnya menyadari bagaimana akses ke pura ke depannya, karena lahan sudah bersertifikat dan berpindah tangan,” jelasnya.
Meski demikian, Luwir Wiana menyebut telah ada itikad baik dari pihak pengembang untuk memberikan akses. Namun hingga kini belum ada kepastian terkait perjanjian tertulis, terlebih pengembang masih diminta menyesuaikan desain pembangunan hotel sesuai rekomendasi DPRD.
“Mudah-mudahan perjanjian ini tidak diingkari. Kami akan terus mengawal,” ujarnya.
Di sisi lain, perwakilan PT Bali Buana Perkasa, Ivan, mengakui keberadaan dua pura tersebut berada di dalam area lahan perusahaan. Namun ia menegaskan bahwa status tanah pura sudah terpisah dan memiliki sertifikat atas nama masing-masing pengepon pura.
“Pada tahun 2019 kami sudah melepas hak atas lahan pura dan telah disertifikatkan atas nama pengepon pura,” jelasnya. (r).


