
DPRD Badung Putuskan Tutup Sementara Sejumlah Usaha Paralayang di Desa Kutuh
Badung–kabarbalihits
Sejumlah usaha paralayang di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, resmi ditutup sementara setelah dinilai tidak memenuhi kelengkapan administrasi perizinan serta standar keselamatan. Keputusan ini diambil usai Komisi I, II, dan III DPRD Badung bersama sejumlah OPD terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (8/12/2025).
Sidak ke lokasi wisata petualangan bernama Panda Paragliding tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, bersama Ketua Komisi II I Made Sada, Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan, serta anggota dewan lainnya. Turut mendampingi dari DPMPTSP Kabupaten Badung, Satpol PP , Dinas Pariwisata, Bapenda, Dinas PUPR, DLHK , dan perangkat desa terkait.
Namun saat sidak berlangsung, rombongan DPRD Badung tidak berhasil menemui pihak manajemen karena tidak satu pun karyawan berada di lokasi.
I Gusti Lanang Umbara menjelaskan, peninjauan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat serta viralnya aktivitas paralayang tersebut di media sosial. Ia menegaskan bahwa DPRD Badung berkewajiban memastikan kondisi di lapangan, terutama terkait izin usaha dan aspek keselamatan.

Hasil sidak menunjukkan bahwa Panda Paragliding telah beroperasi sekitar tiga tahun namun belum mengantongi izin usaha lengkap. Selain itu, sejumlah kewajiban lain belum dipenuhi, termasuk asuransi, area pendaratan darurat (emergency landing), dan identifikasi wajib pajak daerah.
“Sekitar tiga tahun mereka belum pernah membayar kontribusi kepada Kabupaten Badung. Informasi masyarakat dan pengelola pariwisata, termasuk Perbekel Desa Kutuh, menyebut mereka sudah sering diundang untuk berkoordinasi tapi tidak pernah hadir,” ujarnya.
DPRD Badung memberikan perhatian serius terhadap temuan ini, terlebih pihak investor disebut tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah desa dinas maupun adat.
Melalui kesepakatan bersama saat sidak, diputuskan bahwa seluruh aktivitas paralayang di tiga titik lokasi di Desa Kutuh, termasuk yang dikelola desa adat dihentikan sementara hingga pengelola menghadiri panggilan Pemkab Badung dan melengkapi seluruh perizinan, termasuk persyaratan keselamatan.
“Itu yang wajib kita perhatikan bersama. Jangan sampai terjadi kecelakaan yang bisa mempengaruhi pariwisata Badung, apalagi sampai menimbulkan travel warning,” tegas Lanang Umbara.
Ia menambahkan, apabila seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi, usaha paralayang dapat kembali beroperasi. Namun jika tidak, DPRD Badung akan merekomendasikan penutupan permanen.
Usaha paralayang yang dikelola desa adat juga akan dipanggil untuk diverifikasi meski telah memiliki perizinan lengkap.
Hal yang cukup mengejutkan, aparat desa setempat mengaku tidak mengetahui pemilik Panda Paragliding meski usaha tersebut sudah beroperasi selama tiga tahun. Hal ini terjadi karena manajemen tidak pernah hadir dalam rapat koordinasi baik oleh desa dinas, desa adat, maupun undangan DPRD.
“Perbekel mengundang tidak pernah datang, desa adat mengundang tidak pernah datang, apalagi kita di DPRD Badung. Karena itu, sekarang kita tindak tegas dengan menghentikan sementara operasionalnya,” tegasnya lagi.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Badung merekomendasikan Satpol PP Kabupaten Badung untuk memasang garis Pol PP (Pol PP Line) di area Panda Paragliding serta melakukan pengawasan lanjutan bersama pemerintah desa. (kbh1)


