
Sempat Melarikan Diri, WNA Prancis Ditangkap Bawa Kokain dan Ganja di Saku Celana
Badung-kabarbalihits
Seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial Q.A.A.S (35) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa narkotika diduga jenis kokain dan ganja yang disimpan di dalam saku celananya. Penangkapan terjadi saat personel Satlantas Polres Badung bersama Polsek Kuta Utara melakukan pengaturan arus lalu lintas di Simpang Pipitan, Canggu, Kuta Utara, Badung, pada Jumat siang (28/11/2025).
Sebelum ditemukan membawa barang bukti narkotika, WNA tersebut awalnya melakukan pelanggaran kasat mata karena tidak memakai helm. Saat hendak diperiksa, ia menolak dan sempat melarikan diri.

Dalam konferensi pers, Senin (1/12/2025), Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menjelaskan, kronologi bermula ketika personel Satlantas Polres Badung yang sedang melakukan pengamanan kunjungan seorang menteri di wilayah Kuta Utara melihat pelaku mengendarai motor ADV 350 cc secara ugal-ugalan dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
“Pengendara tersebut juga melakukan pelanggaran kasat mata karena tidak memakai helm dan tidak dilengkapi TNKB,” ujar Kapolres Arif Batubara.

Ketika diberhentikan oleh Bripda Andre, pelaku menolak diperiksa dan hampir mencelakai petugas. Ia kemudian tancap gas kabur menuju Jalan Pantai Batu Bolong. Petugas gabungan melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku dengan tindakan tegas, meski ia terus melawan hingga menyebabkan kemacetan dan menjadi tontonan warga.
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan disaksikan para saksi. Dari kedua saku celana pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 4 pod vape berisi ganja cair seberat 1,54 gram netto, 1 botol kaca berisi ganja cair seberat 4,23 gram netto, 1 paket kokain seberat 4,97 gram netto, dan 1 paket ganja seberat 1,93 gram netto. Sementara dari dalam jok motor ditemukan satu unit handphone.
Hasil interogasi, pelaku yang bekerja sebagai investor dan tinggal sementara di Villa The Jineng Bali, Desa Cemagi, Mengwi, diduga sebagai pengedar narkotika. Dari hasil pengembangan, tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya dan menemukan barang bukti tambahan berupa 147 pod vape kosong, 2 bendel plastik klip kosong, 1 spuit (alat suntik), 5 unit handphone, serta 1 bilah samurai.
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan seluruh narkotika itu dari seorang wanita warga Australia yang ditemuinya sekali sekitar 10 bulan lalu di Canggu. Wanita tersebut menyerahkan narkotika karena hendak pergi ke luar negeri.
Pada pukul 16.10 WITA, Tim K9 Polda Bali melakukan penyisiran lanjutan di lokasi untuk memastikan tidak ada narkotika atau bahan berbahaya lainnya.
“Dari hasil penyisiran, tidak ditemukan narkotika tambahan maupun handak,” jelas Kapolres.
Dipaparkan, penjualan 1 gram kokain dihargau sekitar Rp 5 juta, 1 gram ganja sekitar Rp 36 ribu, dan 1 miligram THC dapat mencapai Rp 2 juta. Pelaku mengaku hanya menggunakan ganja, namun dari hasil tes urine, pelaku dinyatakan positif THC.
Saat ini Q.A.A.S ditahan di Polres Badung dan dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (kbh1)


