
Penegakan Hukum, Kunci Perlindungan bagi Pesepeda
Bekasi – kabarbalihits
Bike to Work Indonesia (B2W ID) mendesak penegakan hukum terhadap peristiwa hilangnya nyawa pesepeda di jalan raya yang melibatkan kendaraan bermotor. Fatalitas di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi, Selasa (4/11/2025) menewaskan pesepeda Ni Nyoman Ayu Nursastrini akibat tabrakan dengan sepeda motor, mengingatkan kembali pentingnya infrastruktur yang berpihak pada pesepeda, etika berlalu lintas yang manusiawi dan edukasi berkelanjutan. Hal kunci dari tiga perhatian tersebut adalah penegakan hukum. Amplifikasi perlindungan bagi pesepeda di jalan raya dengan urgensi penegakan hukum disuarakan pesepeda Jabodetabek yang berkumpul hari ini, Minggu (9/11/2025) di CFD Kota Bekasi. Aksi spontan ini juga menandai Ghost Bike di Jl. Ahmad Yani, tepat di titik berakhirnya hidup seorang pesepeda.
Ghost Bike adalah tugu sunyi bagi pesepeda yang kehilangan nyawa di jalan. Sepeda berwarna putih ditempatkan di lokasi fatalitas sebagai pengingat pentingnya jalan yang aman bagi semua. Lebih dari sekadar simbol kehilangan, Ghost Bike menyerukan kesadaran, empati, dan tanggung jawab bersama — agar tak ada lagi nyawa melayang. Perlu keseriusan pemerintah dan penegak hukum untuk melakukan tindak 3 plus 1. Tiga preventif, satu kunci: penegakan hukum.
Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 (2) berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Pasal ini menegaskan kewajiban hukum bagi pengendara kendaraan bermotor untuk:
- Menghormati hak pesepeda dan pejalan kaki sebagai pengguna jalan yang lebih rentan (vulnerable road users);
- Memberi prioritas dan perlindungan keselamatan, terutama di area padat, persimpangan, atau jalur campuran;
- Mencegah tindakan membahayakan, seperti menyalip terlalu dekat, membunyikan klakson secara berlebihan, atau memotong jalur sepeda.
Adapun makna dalam konteks perlindungan pesepeda di pasal ini merupakan dasar hukum bahwa,
- Pengendara motor dan mobil wajib berhati-hati ketika berdekatan dengan pesepeda;
- Pemerintah daerah berhak menetapkan jalur khusus sepeda untuk mendukung keselamatan;
- Bila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi motor atau mobil, pasal ini dapat menjadi acuan hukum bahwa pengemudi tidak mengutamakan keselamatan pesepeda.
“Negara telah mengamanatkan bahwa pejalan kaki dan pesepeda diutamakan. UU No 22 Tahun 2009 Pasal 106 telah jelas. Pemkot Bekasi bila bertekad memperbaiki infrastruktur sehingga berpihak pada pesepeda, kami dukung dengan kapasitas kami sebagai masyarakat yang butuh negara hadir,” ungkap Hendro Subroto, Ketua Umum B2W Indonesia sesaat setelah menempatkan Ghost Bike. “Penegak hukum yang sedang memproses keadilan atas peristiwa fatalitas hilangnya nyawa pesepeda, kami desak untuk bergerak cepat, objektif, tidak ada negosiasi soal hukum. Memaafkan pelaku adalah hal lain. Hukum tetap harus ditegakan,” tegas Hendro.
B2W Indonesia menyerukan masa berduka hingga waktu diperoleh kepastian hukum terhadap peristiwa naas di Jl. Ahmad Yani Bekasi. “Penegakan hukum adalah panggilan moral untuk menciptakan ruang jalan yang manusiawi dan berkeadilan,” tutup Hendro. Pada aksi pesepeda ini, B2W Indonesia melengkapi prosesi dengan safety induction berupa 10 point edukasi bertajuk SADAR GOWES untuk keselamatan berkendara sepeda di jalan raya. Poster terlampir.
Tentang Bike to Work Indonesia
Bike to Work (B2W) Indonesia adalah gerakan independen yang mendorong penggunaan sepeda sebagai alat transportasi ramah lingkungan, gaya hidup sehat dan mendukung target Indonesia Net Zero Emission 2060. B2W menghimpun inisiatif-inisiatif lokal, berbagai komunitas sepeda serta merangkum gerakan bersepeda di perkantoran, institusi, lembaga/organisasi yang tersebar di 112 lokasi kota/kabupaten se-Indonesia dengan 15 Korwil utama. Sejak berdiri 20 tahun lalu, B2W konsisten melakukan advokasi, edukasi, serta kampanye sosial untuk mewujudkan kota-kota yang inklusif dan berkelanjutan melalui bersepeda.(r)


