November 8, 2025
Peristiwa

Gus Adhi Minta Transparansi Ganti Rugi Tanah Proyek PKB Klungkung

Klungkung-kabarbalihits

Sidang gugatan perdata yang diilayangkan PT Adi Murti (AM) dan PT Arsa Buana Manunggal (ABM) terhadap Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Provinsi Bali, jumat (17/11/2025) memasuki agenda Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Kungkung.

Kedua perusahaan itu mempersoalkan hasil penilaian KJPP yang dianggap tidak wajar dan tidak mencerminkan nilai pasar sebenarnya, terhadap harga tanah milik PT Adi Murti yakni 11 bidang tanah di Kabupaten Klungkung yang terdampak proyek pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB).

Sidang Pemeriksaan Setempat dipimpin Melby Nurrahman, S.H., M.H, dihadiri Kuasa Hukum KJPP Tjandra Kasih (Tergugat) I Gusti Agung Dian Hendrawan, SH., MH., dan Yudik Purwanto, SH serta Kuasa Hukum PT Adi Murti (AM) dan PT Arsa Buana Manunggal (ABM) Anak Agung Adhi Mahendra Putra, SH.,MH.

” Kita sudah menunjukkan batas-batas dari 11 sertifikat yang dimiliki perusahaan.Kami berharap dalam peninjauan setempat ini, yang terpenting adalah kita memperjuangkan amanah UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, yang menegaskan bahwa harga harus ditetapkan sesuai dengan harga perolehan ,” kata Gus Adhi, sapaan populer Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra.

Harga perolehan tanah ditahun 2017 Rp 70 juta per are, namun hanti ruginya saat ini adalah sebesar Rp 26,5 juta. Hal ini kata Gus Adhi menjadi semangat perjuangannya di didalam pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Namun kenyataannya klien kami mengalami kerugian miliaran, karena tidak cocoknya ganti rugi yang ditetapkan padahal UU sudah mengagriskan ganti untung yang harus diberlakukan. Kami bertanya-tanya kenapa KJPP menetapkan harga yang begitu jauh,”bebernya.

Selain menegaskan kembali tuntutannya agar kliennya tidak dirugikan, minimal ganti rugi sesuai dengan harga perolehan,Gus Adhi juga menjelaskan luas tanah dari 11 sertipikat yang dimiliki PT Adi Murti 1,8 hektar (180 are)

Baca Juga :  Suporter Sepakbola di Bali Panjatkan Doa Atas Tragedi Kemanusian di Stadion Kanjuruhan

“Ganti untung pembangunan PKB ini menggunakan dan PEN, semangatnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarkat pascaCovid-19. Tapi, yang terjadi adalah penurunan kesejahteraan berakibat pada PT Adi Murti yang menampung 100 tenaga kerja. Dengan adanya pembebasan tanah ini menurunkan kesejahteraan 100 orang pekerja itu, sekarang tidak menentu, sangat menurun lesejahteraannya,” tegas Gus Adhi.

Secara khusus Gus Adhi mengingatkan, gugatan ini bukan hanya untuk kepentingan satu perusahaan, melainkan juga untuk memastikan seluruh pihak terdampak proyek mendapatkan haknya secara adil.(kbh6)

Related Posts