October 30, 2025
Daerah

Dua Raperda Inisiatif DPRD Badung, Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Penertiban Hewan Penular Rabies

Badung – kabarbalihits

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung kembali menunjukkan perannya sebagai inisiator kebijakan publik dengan mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Dalam rapat paripurna DPRD Badung, Rabu (29/10/2025), Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Badung, Drs. I Made Retha, SH, MAP. menyampaikan penjelasan umum terhadap dua Raperda inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Ranperda tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR).

“Dua ranperda ini lahir dari kebutuhan mendesak masyarakat dan tanggung jawab moral DPRD untuk melindungi kepentingan publik, baik di bidang ekonomi kreatif maupun kesehatan masyarakat,” tegas Made Retha dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, SH, MH.

Lebih lanjut politisi asal Kelurahan Benoa Kuta Selatan ini mengatakan, Ranperda Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual digagas untuk memberikan payung hukum bagi para pelaku ekonomi kreatif, seniman, dan masyarakat adat di Badung. Menurut Made Retha, kesadaran terhadap pentingnya hak atas kekayaan intelektual (KI) masih rendah, padahal kekayaan budaya, tradisi, dan karya masyarakat Bali memiliki nilai ekonomi dan identitas tinggi. “Pemerintah daerah wajib hadir dalam melindungi karya intelektual masyarakat, karena ini bukan hanya urusan administrasi pendaftaran merek atau hak cipta, tetapi menyangkut kedaulatan budaya dan potensi ekonomi daerah,” ujarnya.

Melalui regulasi ini, kata politisi Partai Demokrat tersebut, DPRD mendorong Pemkab Badung untuk aktif melakukan inventarisasi, penelitian, promosi, serta fasilitasi pemasaran dan pembiayaan terhadap potensi KI lokal. Badung diharapkan mampu menjadikan perlindungan kekayaan intelektual sebagai strategi pembangunan ekonomi kreatif berbasis budaya.

Sementara itu, Raperda tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies muncul sebagai respons atas meningkatnya kasus gigitan hewan di Badung. Berdasarkan data Dinas Kesehatan, sepanjang tahun 2024 tercatat lebih dari 10 ribu kasus gigitan HPR, dengan rincian 9.058 oleh anjing, 1.025 oleh kucing, dan 96 oleh monyet.

Baca Juga :  Badung Gelontorkan Dana Hibah dan BKK Sebesar Rp 105 M Lebih, Bupati Giri Prasta : Semoga Bermanfaat Bagi Masyarakat Klungkung

“Angka ini sangat mengkhawatirkan. Selain mengancam kesehatan masyarakat, juga berdampak langsung terhadap citra pariwisata Badung dan Bali secara umum, terutama jika korban adalah wisatawan,” tegas Made Retha.

Ranperda ini tidak hanya mengatur penertiban hewan liar, tetapi juga menjamin keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak masyarakat yang memiliki hobi memelihara hewan atau menjadikan hewan sebagai bagian dari kegiatan keagamaan dan budaya. Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya pelibatan desa adat dalam penanggulangan rabies, mengingat desa adat memiliki kewenangan sosial dan kultural yang kuat dalam menjaga tatanan masyarakat.

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti SH., MH menegaskan bahwa dua raperda inisiatif ini adalah bentuk nyata komitmen Dewan untuk tidak hanya berwacana. “Kami di Dewan tidak muluk-muluk. Dalam setahun minimal bisa melahirkan dua ranperda inisiatif. Bahkan untuk tahun 2026, sudah ada tiga naskah akademik (NA) yang siap,” jelasnya.

Menurutnya, Ranperda Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual akan menempatkan pemerintah daerah sebagai fasilitator lintas sektor. “Kalau berkaitan dengan ekonomi, akan difasilitasi Dinas Perekonomian; kalau berbentuk koperasi, Dinas Koperasi; dan kalau produknya budaya, tentu Dinas Kebudayaan yang memfasilitasi,” terangnya.

Terkait Ranperda Rabies, Anom Gumanti menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi agar penanganan tak hanya berhenti di kasus manusia. “Kita berharap tidak hanya Dinas Kesehatan yang bergerak, tetapi juga Dinas Pertanian untuk menangani hewan yang terkontaminasi rabies. Karena sektor pariwisata sangat bergantung pada citra keamanan dan kebersihan lingkungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD menargetkan keputusan terhadap dua ranperda ini bisa diambil pada 12 November mendatang, agar segera dapat ditindaklanjuti bersama eksekutif. “Ini bagian dari tanggung jawab kita untuk melahirkan kebijakan yang langsung menjawab persoalan masyarakat,” pungkasnya. Kbh6

Related Posts