
Satgas Pangan Polda Bali Tegur Dua Pedagang Pasar Badung Jual Beras di Atas HET
Denpasar-Kabarbalihits
Satgas Pangan Polda Bali memberikan surat peringatan kepada dua pedagang sembako di Pasar Badung, Denpasar, karena menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Teguran tertulis tersebut disampaikan saat tim Satgas melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada minggu ketiga operasi pengendalian harga beras di wilayah hukum Bali, yang dipimpin Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP William Wilman Sitorus, Senin (27/10/2025).

AKBP William menjelaskan, dua kios yang mendapat surat teguran yakni Kios Nur dan Toko Rusni. Langkah itu merupakan tindak lanjut dari temuan sebelumnya bersama tim gabungan yang melibatkan Bulog Provinsi Bali, Disperindag Provinsi Bali, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali.
Dalam sidak tersebut, acuan HET yang digunakan yakni:
Beras Premium: Rp 14.900/kg
Beras Medium: Rp 13.500/kg
Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan): Rp 12.500/kg
Ditemukan bahwa di Kios Nur, beras premium dijual Rp 16.400/kg dan beras medium Rp 16.000/kg, atau melampaui HET. Sementara beras SPHP dijual Rp 12.500/kg, sesuai HET.
Kasus serupa juga ditemukan di Toko Rusni, di mana beras premium dijual Rp 17.000/kg dan beras medium Rp 15.000/kg, di atas HET yang telah ditetapkan.
“kami telah memberikan surat teguran agar tidak lagi menjual beras di atas HET. Selain mengawasi harga, Satgas juga memastikan mutu beras sesuai label kemasan agar masyarakat memperoleh produk yang layak dan sesuai standar,” tegas AKBP William.
Namun, pemilik Toko Rusni mengaku keberatan atas surat teguran tersebut. Ia beralasan tidak pernah menerima sosialisasi terkait HET dan hanya mengambil keuntungan sekitar seribu rupiah per kilogram.
“HET itu tidak pernah disosialisasikan. Kita beli Rp 15 ribu, jual Rp 16 ribu, ya wajar untung seribu,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Disperindag Provinsi Bali, Ni Putu Sri Udayani, menegaskan bahwa surat teguran diberikan agar pedagang menjual beras sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.
“kami tetap memberikan peringatan, meskipun pedagang beralasan membeli beras dari distributor di atas HET. Peringatan ini berlaku sampai mereka kembali menjual sesuai HET, dan akan kami pantau secara rutin,” jelasnya.
Setelah sidak di Pasar Badung, tim Satgas melanjutkan pemeriksaan ke distributor beras UD Sari Limo di Jalan Gatot Subroto Timur. Di sana, tim menemukan harga beras premium dijual Rp 14.800/kg dan beras medium Rp 13.100/kg, sedikit di atas HET.
Meski demikian, distributor hanya diberikan imbauan keras agar segera menyesuaikan harga.
“kalau distributor menjual di atas HET, otomatis harga di pasar ikut naik. Karena itu, kami minta seluruh pihak menjaga stabilitas harga sesuai ketentuan pemerintah,” imbuh Sri Udayani.
Ditegaskan, jika pelanggaran terus berulang, Satgas Pangan akan menindak tegas, mulai dari pencabutan izin usaha hingga proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. (kbh1)


