
Bupati Adi Arnawa Tegaskan Rp 2,2 Triliun Dana Pemkab Badung Bukan Uang Menganggur
Badung-kabarbalihits
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan bahwa dana senilai Rp 2,2 triliun milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung yang tersimpan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali bukanlah dana menganggur, melainkan sudah teralokasikan dan siap dicairkan sesuai dengan proses dan mekanisme anggaran. Pernyataan tersebut disampaikan Adi Arnawa saat ditemui usai kegiatan gotong royong penanaman pohon di Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali, pada Minggu (26/10/2025). Hal ini sekaligus menjadi respons atas pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, yang sebelumnya menyoroti adanya sejumlah pemerintah daerah (pemda) dengan dana besar yang mengendap di bank.
“Sebagaimana disampaikan Pak Menteri Purbaya, memang ada dana sekitar Rp 2,2 triliun di BPD Bali atas nama Kabupaten Badung. Namun saya tegaskan, dana itu bukan uang menganggur. Seluruhnya ada dalam kas daerah dan sudah dialokasikan,” ujar Adi Arnawa.
Lebih lanjut, Adi Arnawa menjelaskan bahwa dana kas daerah tersebut sepenuhnya tersimpan di BPD Bali sebagai rekening resmi pemerintah daerah. Ia menegaskan tidak ada dana yang berada di luar sistem atau rekening resmi. “Tidak mungkin dana itu ada di luar BPD, karena BPD adalah kas daerah. Tidak mungkin disimpan di tempat pribadi, semuanya ada di rekening resmi kas daerah,” tegas mantan Sekda Badung ini.
Dari total Rp 2,2 triliun tersebut, Rp 2,1 triliun di antaranya sudah dalam bentuk Surat Penyediaan Dana (SPD). Artinya, dana tersebut telah direncanakan dan teranggarkan untuk berbagai kegiatan dan program kerja perangkat daerah. “Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah merancang penggunaan dana itu. Proses selanjutnya tinggal menunggu pencairan sesuai permintaan perangkat daerah masing-masing,” jelas Adi Arnawa.
Adi menambahkan, sebelum perangkat daerah melaksanakan kegiatan pada tahun anggaran 2025, mereka wajib terlebih dahulu mengajukan permintaan dana kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk diterbitkan SPD. Hingga kini, total SPD yang sudah diterbitkan mencapai Rp 2,1 triliun.
“Seluruh perangkat daerah wajib menyampaikan permohonan SPD kepada BUD sebelum melaksanakan kegiatan. Jadi dana yang terlihat ‘mengendap’ itu sebenarnya tinggal menunggu proses pencairan seiring realisasi program,” ujarnya.
Dengan demikian, Adi Arnawa menepis anggapan bahwa dana Pemkab Badung tersebut mengendap tanpa kejelasan. Ia menegaskan dana itu hanya sementara tersimpan di kas daerah dan siap dicairkan begitu proses administrasi dan kegiatan berjalan. “Bukan dana mengendap, melainkan dana yang masih tersimpan dan akan segera dicairkan sesuai tata kelola keuangan daerah,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti lambatnya realisasi belanja APBD di sejumlah daerah hingga kuartal III tahun 2025. Ia mencatat ada 15 pemerintah daerah dengan simpanan tertinggi di bank. Dalam daftar tersebut, Pemkab Badung menempati posisi ke-11 dengan dana simpanan sebesar Rp 2,2 triliun. Sementara Pemprov DKI Jakarta berada di posisi teratas dengan Rp 14,6 triliun, disusul Pemprov Jawa Timur dengan Rp 6,8 triliun.
Adi Arnawa menegaskan, Pemkab Badung tetap berkomitmen menjaga transparansi dan disiplin tata kelola keuangan daerah. Ia memastikan seluruh dana yang ada digunakan untuk membiayai berbagai program prioritas pembangunan dan pelayanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta kesejahteraan masyarakat. “Kami pastikan seluruh dana itu dikelola dengan baik, transparan, dan sesuai peruntukannya demi masyarakat Badung,” tutup Bupati Adi Arnawa.(kbh2)


