October 15, 2025
Daerah

Bupati Badung Tegaskan Pemanfaatan Aset Daerah di Tanjung Benoa Harus Sesuai Aturan

Badung-kabarbalihits

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah di kawasan wisata Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini disampaikan Bupati menyusul polemik terkait kegiatan penanaman pohon kelapa di kawasan tersebut.

Dalam keterangannya, selasa (14/10), Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa kawasan pariwisata di Tanjung Benoa merupakan bagian dari aset daerah Kabupaten Badung yang telah tercatat secara resmi. Karena itu, segala bentuk pemanfaatan terhadap aset tersebut wajib mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kawasan pariwisata di Tanjung Benoa itu adalah aset daerah. Jadi, sesuai Permendagri 19 tahun 2016, pemanfaatan aset daerah harus disewakan, tidak boleh gratis. Semuanya harus masuk ke kas daerah,” tegas Adi Arnawa.

Ia menjelaskan, proses penyewaan aset daerah dilakukan melalui tahapan yang jelas dan transparan, termasuk melalui apraisal oleh lembaga berwenang sebelum masuk ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hal ini dilakukan untuk memastikan nilai sewa yang ditetapkan sesuai dengan standar yang berlaku dan menghindari potensi penyalahgunaan aset daerah.

Lebih lanjut, Bupati Adi Arnawa juga menepis tudingan yang menyebut dirinya sebagai pihak yang menandatangani perjanjian pemanfaatan aset di kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa dokumen perjanjian itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung yang menjabat saat ini.

“Saya ingin luruskan, yang menandatangani perjanjian itu bukan saya. Itu salah besar. Yang menandatangani adalah Sekda sekarang, yaitu Ida Bagus Surya Suamba,” jelasnya.

Terkait kegiatan penanaman pohon kelapa yang menimbulkan polemik, Adi Arnawa menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah tidak boleh dibangun atau dimanfaatkan secara permanen. Berdasarkan laporan dari stafnya, kegiatan di lapangan murni bersifat penghijauan dan bukan pembangunan fisik.

Baca Juga :  Parwata Ajak Masyarakat Bangkitkan Potensi Desa dan UMKM, Kucurkan Bantuan 3,5 Ton Beras di Desa Taman, dan 2 Ton di Desa Ayunan

“Dari laporan staf saya, kegiatan di sana hanya untuk penghijauan. Penghijauan itu dilakukan untuk menjaga pantai dan kelestariannya, agar kawasan itu tetap menarik dan bisa dinikmati oleh semua orang,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan penghijauan seperti penanaman pohon kelapa justru menjadi langkah positif dalam upaya menjaga keindahan dan kelestarian pantai Tanjung Benoa yang merupakan destinasi wisata unggulan di Badung.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh pengelolaan kawasan tersebut tetap berada di bawah kendali Pemerintah Kabupaten Badung, bukan desa adat atau pihak lain. Pemerintah daerah, kata dia, memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan aset daerah dimanfaatkan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.

“Sekarang ini pengelolaan dilakukan oleh pemerintah daerah. Tidak ada penyerahan pengelolaan ke desa adat. Pemerintah akan mengelola semuanya agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang,” tandasnya.

Bupati Adi Arnawa juga mengingatkan semua pihak agar tidak menjadikan isu ini sebagai bahan spekulasi atau alat politik. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung tetap berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam pengelolaan seluruh aset daerah.

Dengan penegasan ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait kegiatan penanaman pohon kelapa di kawasan Tanjung Benoa. Pemerintah Kabupaten Badung, melalui dinas terkait, akan terus melakukan pengawasan agar semua kegiatan di wilayah aset daerah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (kbh2)

Related Posts