
Empat Warisan Budaya Badung Resmi Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional 2025
Jakarta-kabarbalihits
Badung kembali menorehkan prestasi dalam bidang pelestarian budaya. Empat warisan budaya asal Gumi Keris resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia Tahun 2025 dalam Sidang Penetapan WBTB yang berlangsung di Jakarta, Jumat (10/10).
Empat karya budaya yang mendapat pengakuan tersebut yakni Tradisi Nglampad dari Banjar Sekarmukti-Pundung, Desa Adat Pangsan, Kecamatan Petang. Kedua Tari Baris Klemat dari Pura Segara Desa Adat Seseh, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Selanjutnya Tari Baris Kekuwung dari Desa Adat Sandakan, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, serta terakhir Gambang Kwanji dari Desa Adat Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, I Gde Eka Sudarwitha menegaskan bahwa penetapan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat proteksi budaya lokal sekaligus menjaga keberlanjutan warisan leluhur.
“Tahun ini kami usulkan sebanyak empat usulan dan semuanya ditetapkan. Prosesnya panjang, mulai dari registrasi nasional, sidang di tingkat provinsi, hingga verifikasi pusat dengan memenuhi berbagai persyaratan,” jelasnya, Selasa (14/10).
Menurutnya, proses pengusulan WBTB melibatkan tahapan inventarisasi, penyusunan kajian akademik, hingga pendokumentasian dalam bentuk video atau film. Tim penyusun kajian terdiri dari akademisi Universitas Udayana, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), dan para tokoh budaya lokal. Kajian tersebut memuat aspek antropologi, sejarah, nilai budaya, hingga metode pelestarian yang dituangkan dalam bentuk karya ilmiah.
Namun, Sudarwitha mengakui tantangan terbesar dalam pengajuan WBTB adalah proses dokumentasi di lapangan. Beberapa tradisi tidak rutin dilaksanakan setiap bulan sehingga pendokumentasian memerlukan waktu lebih panjang.
“Kalau tradisi yang dilaksanakan sebulan sekali, seperti Nglampad, relatif mudah didokumentasikan. Tapi ada yang enam bulan sekali, setahun sekali, bahkan lebih, seperti dua tahun sekali atau lima tahun sekali. Itu tentu butuh kesabaran,” ujarnya.
Penetapan empat WBTB ini, lanjutnya, bukan hanya menjadi kebanggaan bagi masyarakat Badung, melainkan juga komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian budaya. Ke depan, Dinas Kebudayaan Badung akan terus melakukan pemetaan potensi karya budaya lain agar bisa diajukan dalam sidang WBTB nasional.
“Rata-rata kami mengajukan empat sampai lima usulan setiap tahunnya. Semua tentu melalui proses panjang dalam melengkapi dokumen, tapi kami berkomitmen agar kekayaan budaya Badung tetap terjaga dan mendapat pengakuan nasional,” pungkas Sudarwitha.
Dengan penetapan ini, Kabupaten Badung kini semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat warisan budaya Bali yang tidak hanya hidup di tengah masyarakat, tetapi juga diakui secara nasional. (r)