
BPN Bali Bentuk Tim Percepatan Penyelesaian Sertipikat di Kawasan Hutan
Denpasar-kabarbalihits
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali resmi membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Permasalahan Sertipikat di dalam Kawasan Hutan. Langkah strategis ini diambil untuk menuntaskan persoalan tumpang tindih sertipikat hak atas tanah dengan kawasan hutan yang hingga kini masih terjadi di sejumlah wilayah di Bali.
Pembentukan tim tersebut ditetapkan melalui *Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali Nomor 169/SK-51.IP.03.02/IX/2025* tanggal 29 September 2025. Tim ini melibatkan lintas instansi, antara lain Kanwil BPN Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII, UPTD Tahura Ngurah Rai, UPTD KPH Bali Barat, Bali Timur, Bali Selatan, Bali Utara, serta seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Bali.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H., mengungkapkan hasil inventarisasi awal menunjukkan terdapat 106 bidang tanah yang terindikasi berada di dalam kawasan Tahura Ngurah Rai maupun blok-blok hutan lainnya, baik sebagian maupun keseluruhan. Data tersebut diperoleh melalui overlay Peta Penetapan Kawasan Hutan skala 1:250.000 (SK Menteri Kehutanan Nomor 433/Kpts-II/1999) yang telah terintegrasi dengan Sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Bidang tanah tersebut tersebar di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, dan akan diverifikasi melalui survei teknis bersama.
Sebagai tindak lanjut, telah dibentuk Tim Joint Survey yang bertugas melakukan pengecekan lapangan terhadap 106 bidang tanah tersebut. Setiap tim dibekali Surat Tugas dan diwajibkan menyusun Berita Acara Hasil Pengecekan Lapang yang nantinya akan menjadi dasar dalam penetapan status spasial bidang tanah.
Kegiatan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah. Selain itu, langkah ini juga diperkuat oleh Non Disclosure Agreement (NDA) antara Kanwil BPN Provinsi Bali dan BPKH Wilayah VIII dalam rangka pilot project penyelesaian keterlanjuran bidang tanah yang dikuasai masyarakat di dalam kawasan hutan.
Melalui hasil survei teknis, pemerintah akan memastikan status spasial setiap bidang tanah, menentukan mekanisme penyelesaian administratif, hingga menindaklanjuti dengan penegasan batas, penyesuaian peta, atau bahkan pembatalan sertipikat apabila diperlukan.
Menurut I Made Daging, pembentukan tim ini bukan hanya sekadar upaya teknis, melainkan juga bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kepastian hukum pertanahan sekaligus perlindungan kawasan hutan di Bali. Sinergi lintas sektor diharapkan mampu menghadirkan solusi berkeadilan bagi masyarakat tanpa mengabaikan fungsi ekologis kawasan hutan.
“Langkah ini adalah wujud keseriusan kami dalam memberikan kepastian hukum atas tanah, sekaligus memastikan keberlanjutan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan,” tegasnya.
Dengan adanya kerja sama lintas lembaga ini, diharapkan proses penyelesaian permasalahan sertipikat di kawasan hutan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sehingga Bali mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.(r)


