September 30, 2025
Hukum Kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Oplosan Gas di Karangasem, Wanita 48 Tahun Raup Rp 100 Juta per Bulan

Denpasar-kabarbalihits

Seorang wanita berinisial BE (48), warga Subagan, Karangasem, diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali karena terbukti melakukan pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita total 261 tabung gas berbagai ukuran.

Saat konferensi pers, Selasa (30/9/2025) Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K., M., bersama Kabid Humas Kombes Pol Ariasandhy, S.I.K., didampingi Kasubdit 4 Ditreskrimsus, membenarkan pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG subsidi yang dilakukan di Desa Subagan pada 24 September 2025, dengan mengamankan seorang perempuan sebagai pelaku utama.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah Bali,” ujar Teguh.

Dijelaskan pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat, dan Tim Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di Karangasem. Pada Rabu (24/9), sekitar pukul 14.00 Wita, polisi mendapati aktivitas mencurigakan di sebuah lahan kosong di Banjar Subagan. Di lokasi, petugas memergoki kegiatan pemindahan isi gas LPG 3 kilogram subsidi ke tabung non subsidi ukuran 12 dan 50 kilogram.

Pelaku mengakui perbuatannya. Dari lokasi, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, pipa dan peralatan oplosan, satu unit mobil pickup warna hitam, serta mengamankan dua orang saksi berinisial B (sopir pengangkut) dan WK (karyawan tukang oplos).

Dalam aksinya, pelaku menyuruh karyawan B mengambil 70 tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi dari seorang pengecer berinisial DU di Bungaya, Bebandem. Tabung tersebut dibeli dengan harga Rp 20.000 per unit, kemudian dibawa ke lokasi untuk dioplos oleh WK ke tabung 12 dan 50 kilogram non subsidi.

Gas oplosan ukuran 12 kilogram dijual ke sejumlah warung di Kota Karangasem dengan harga Rp180.000 per tabung, menghasilkan keuntungan sekitar Rp 80.000 per unit. Sementara tabung 50 kilogram dijual ke sejumlah vila di wilayah Amed, Abang, Karangasem, seharga Rp 700.000 per tabung dengan keuntungan Rp 200.000 per unit.

Baca Juga :  Polda Bali Ungkap Jaringan Penipuan Jual Handphone Murah Online, Masyarakat Diharapkan Berhati-Hati Bertransaksi Online

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Mei 2025, dengan keuntungan mencapai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per bulan.

Kini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Ia dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp6 miliar.

“Kami berharap tidak ada lagi praktik pengoplosan gas bersubsidi. Ini merupakan hak masyarakat kurang mampu, dan tindakan seperti ini sangat merugikan negara maupun masyarakat,” tegas Kombes Teguh.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas serupa. “Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor, serta akan menindak tegas para pelaku pengoplos gas,” pungkasnya. (kbh1)

Related Posts